5.2 C
New York
Monday, March 24, 2025

Buy now

spot_img

Dugaan Oknum Polisi Bersenpi yang Aniaya 2 Warga Sipil di Cafe Dipantau Mabes Polri

BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan penganiayaan dua orang warga sipil yakni MF (40) dan GP (30) warga Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara yang diduga dilakukan oknum polisi inisial DS salah seorang anggota Polsek di wilayah Hukum Polres Bengkulu Utara yang juga merupakan adik kandung salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara dipantau oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Diketahui, dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh korban dengan nomor: LP / B / 185 / II / 2020 / POLDA BENGKULU tanggal 28 Februari 2021 agar ditindaklanjuti. Namun, mengenai laporan korban ini belum ada keterangan resmi dari Polda Bengkulu terkait bagaimana tindaklanjutnya meskipun media ini sudah mencoba mengonfirmasi.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si menanggapi terkait adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap dua warga sipil yang diduga dilakukan oknum polisi tersebut.

Perwira Tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 yang berpengalaman dalam bidang reserse ini menegaskan, pihaknya akan menindak anggota Polri tersebut apabila terbukti melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban.

“Kalau terbukti akan di tindak,” jelas Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (2/3/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada, Minggu (28/2/2021) sekira pukul 11.00 WIB malam di sebuah kafe di Desa Bukit Indah Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara. Saat itu korban GP sedang duduk di sekitaran lokasi, terduga pelaku diduga marah-marah namun saat itu, GP tidak mengetahui terduga pelaku marah dengan siapa. Kemudian GP mendekat tepat di depan terduga pelaku dan diduga terduga pelaku langsung memukul korban GP.

“Aku duduk disekitaran situ (cafe-red). Terus tu (terduga pelaku) ngamuk-ngamuk, tapi aku tidak tau dengan siapa dia ngamuk. Terus aku mendekat tepat didepan dia (terduga pelaku). Lalu dia (terduga pelaku) langsung mukul aku. Bagian telingola dua kali dan muka satu kali (bagian telinga dan muka) terus datanglah MF, ngomong ‘ngapo, ngapo’,” ungkap GP.

Di waktu bersamaan, korban MF membenarkan temannya (GP) diduga dipukul terduga pelaku.
Melihat hal tersebut, dirinya datang menghampiri dengan maksud melerai. Namun, saat melerai dirinya diduga juga menjadi sasaran pemukulan terduga pelaku.

“Aku bukan ndak (mau) belago, (berkelahi) tapi ndak melerai. Aku pegang tangan kanan (terduga pelaku), karena dia megang senpi (senjata api) saat ribut-ribut itu. Aku tu takut senjata itu mengarah kemana-mana karena dia megang senjata, dia nembakkan sekali tadi senpi keatas. Kemudian, aku pegang tangan dan dia langsung pukul lagi bagian kepala pakai gagang pistol dan aku jatuh. Saat jatuh, aku dengar suara tembakan dua kali, setelah itu aku idak (tidak) sadarkan diri lagi,” kata korban menceritakan kembali kejadian yang dialaminya.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut korban MF mengalami luka dibagian kepala (luka) sebelah kiri. Sedangkan korban GP mengalami memar dibagian wajah serta telinga sebelah kanan mengalami gangguan pendengaran diduga akibat pukulan dari terduga pelaku. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!