BencoolenTimes.com, – Usai mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bengkulu memastikan pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 15 miliar di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) hingga tuntas.
“Akan kita proses terus sampai selesai semua,” kata Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dolifar Manurung, Selasa (2/3/2021).
Dolifar Manurung mengungkapkan, pihaknya akan memanggil ulang saksi yang sebelumnya sudah dipanggil seperti Ketua dari masing-masing Cabang Olahraga (Cabor) termasuk pemanggilan ulang kepada Ketua KONI Mufran Imron yang sebelumnya sempat mangkir dari pemanggilan penyidik.
“Sudah kita lakukan pemanggilan dan sekarang sudah berjalan. Beberapa saksi yang terkait dengan itu sudah kita panggil. Akan kita panggil lagi (Ketua KONI) disitu kan ada prosesnya yang sudah diatur,” jelas Dolifar Manurung.
Diketahui, dalam SPDP yang dikirim ke Kejati Bengkulu belum ada tersangka dalam kasus KONI, namun berdasarkan penyampaian dari Kasi Penkum Kejati Bengkulu Marthin Luther, SH.MH, dana hibah yang diterima KONI ditaksir mencapai Rp 15 miliar, dari total dana tersebut diduga hanya Rp 4 miliar yang bisa dipertanggungjawabkan, sedangkan sisanya yakni sekitar Rp 11 miliar diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Selain itu, dalam SPDP yang dikirim ke Kejati Bengkulu terdapat pasal, yang diduga diperuntukkan untuk bakal calon tersangka, yakni Pasal 2 dan 3 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (PPJ)



