0.9 C
New York
Sunday, February 16, 2025

Buy now

spot_img

Dugaan Pungli PTSL ‘Terbukti’, Ini Penjelasan Polres Lebong

BencoolenTimes.com – Dugaan Pungli (Pungutan Liar) PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atau dulu disebut Progam Nasional (Prona) yang diduga terjadi di Desa Sukasari dan Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan, ‘Terbukti’ alias memenuhi unsur.

Dugaan Pungli PTSL yang terjadi di Desa Sukasari dan Kelurahan Tes, penyidik Satreskrim Polres Lebong sudah meminta keterangan klarifikasi dari Luar Tes maupun Pjs Kepala Desa (Kades) Sukasari.

‘’Benar, pejabat yang melakukan pungutan sudah kita mintai keterangan klarifikasi dan semuanya mengakui. Jadi sudah memenuhi unsur dan itu dari dua laporan yang masuk terkait dugaan Pungli kegiatan PTSL,’’ terang Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri.

Dijelaskan Rabnus, pungutan yang diamil tersebut, dipergunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dalam pengurusan tanah masyarakat yang masuk dalam program PTSL.

Hasil pungutan, ada yang dipergunakan untuk akomodasi (Makan dan Rokok) petugas BPN yang mengukur tanah hingga perangkat desa yang membantu kegiatan pengurusan. ‘’Uang pungutan tersebut sudah diakui dan disebutkan kegunaannya untuk apa saja,’’ jelas Rabnus.

Hasil pemeriksa klarifikasi tersebut, sambung Rabnus, masih belum mereka tentukan arahnya kemana. Apakah akan meningkat ke proses penyidikan, atau ada pertimbangan lainnya.

‘’Yang jelas hasilnya kita laporkan dulu ke pimpinan dan kita lihat nanti bagaimana arahannya. Apakah ini nanti ke Saber Pungli atau ada langkah-langkah lain nantinya,’’ imbuh Rabnus.

Sebelumnya, Pjs Kades Sukasari, Marian Sori yang dikonfirmasi wartawan, tidak membantah soal pungutan Rp 400 ribu kepada penerima program PTSL di wilayah Desa Sukasari.

Pungutan tersebut bukan tanpa sebab, lantaran penerima program PTSL di wilayah mereka, belum memiliki kelengkapan syarat, seperti surat keterangan hibah, surat keterangan jual beli tidak ada, maka harus dilakukan pengukuran ulang.

Selain itu, tidak semua penerima program diambil pungutan, banyak juga yang di gratiskan. Uang tersebut juga digunakan untuk kebutuhan akomodasi, seperti makan minum dan rokok perangkat desa maupun personil daro BPN yang melakukan pengukuran.

Pengakuan Lurah Tes, Erwantoni juga hampir sama terkait uang pungutan tersebut. Pungutan yang ditarik juga bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga 375 ribu masing-masing penerima program PTSL.

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Dalam SKB tiga Menteri, batas maksimal biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 untuk Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) ditetapkan sebesar Rp200 ribu.(OIL)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!