-5.1 C
New York
Friday, December 5, 2025

Buy now

spot_img

Eksepsi Terdakwa Kasus KUR BRI Lebong Diterima, Kejari Tegaskan Perlawanan: Itu Bukan Bebas Murni

BencoolenTimes.com – Terdakwa kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Republik Indonesia (BRI) Unites Kabupaten Lebong inisial AZ telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu pasca Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu menerima eksepsi terdakwa pada sidang putusan sela di Pengadilan, Kamis (25/1/2024).

Pada putusan sela, Majelis Hakim menerima keberatan/eksepsi Penasehat Hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan,  membebankan biaya perkara kepada negara.

Pasca putusan, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong langsung menindaklanjuti putusan hakim dengan mengeluarkan terdakwa dari Rutan Bengkulu.

Baca Juga  Tersangka TPK Kredit Fiktif Bank Plat Merah Dilimpahkan ke JPU

Usai mengeluarkan terdakwa, Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH menegaskan bahwa terdakwa bukanlah bebas murni, sehingga status tersangka masih melekat. Sehingga, kasus tersebut dapat disidangkan kembali dengan surat dakwaan terbaru dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami tekankan bahwa ini bukan bebas murni, ini hanya bebas putun sela. Artinya status tersangka AZ masih melekat. Dalam waktu dekat kita akan melakukan upaya hukum melimpahkan kembali berkas perkaranya ke Pengadilan untuk kita sidang kembali,” jelas Robby.

Pada intinya, Robby menegaskan bahwa JPU akan melakukan perlawanan terhadap putusan sela terhadap terdakwa. “Kita akan pelajari putusan majelis hakim. Yang jelas ini bukan putusan bebas murni, tapi putusan sela dan tentu kita akan melakukan perlawanan,” terang Robby.

Baca Juga  Direktur PDAM TTE Ditahan Perkara Nikah Tanpa Izin, Jaksa Sebut Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa, Hotma Sihombing mengatakan, pada intinya eksepsi yang diajukan dalam kasus ini telah diterima dan terdakwa dibebaskan. Mengenai Jaksa akan melakukan perlawanan terhadap putusan sela dengan dakwaan baru itu merupakan haknya jaksa.

“Pada intinya kita lihat nanti bagaimana perkembangan dari perkara ini. Kami selaku kuasa hukum juga siap apabila nanti jaksa mengajukan surat dakwaan baru,” jelas Hotma.

Diketahui, sebelumnya dalam kasus ini ada empat orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Bengkulu, yakni AZ selaku pencari nasabah, MK, WS, dan H, diduga sebagai calo.

Baca Juga  Tersangka TPK Kredit Fiktif Bank Plat Merah Dilimpahkan ke JPU

Dalam kasus ini, Kejari menetapkan terlebihdulu AZ sebagai tersangka lalu menyusul tiga lainnya, namun ketiganya ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelumnya, Kejari Lebong menyatakan telah menemukan 2 alat bukti cukup dalam menetapkan tersangka.

Kejari menyatakan, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Lebong yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 1,4 miliar lebih. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!