BencoolenTimes.com, – Tersangka utama kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal Evi alias Evan yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu hingga kini belum ditangkap.
Berdasarkan informasi dari sumber yang dirahasiakan identitasnya, tersangka Evi alias Evan masih berada di Bengkulu dan tidak lari kemana-mana meskipun dinyatakan DPO atau buronan. Bahkan, diduga tersangka utama dalam kasus BBM ilegal ini masih menjalankan bisnis ilegalnya tersebut dengan bebas.
“Dia (Evi alias Evan red-) gak kemana-mana, di Bengkulu inilah, kabarnya bisnisnya masih jalan terus walaupun sekarang statusnya tersangka,” kata sumber, Jumat (26/1/2024).
Sumber menyebut, seharunya tidak sulit bagi pihak kepolisian menangkap tersangka, karena mengingat, tersangka tergolong orang intelektual. Namun diduga, hal yang membuat tersangka bak kebal hukum lantaran diduga ada backing di belakangnya. Backing tersangka diduga merupakan orang yang mempunyai pengaruh.
“Backing tersangka ini informasinya orang punya pengaruh, makanya sampai sekarang belum ditangkap. Bisnisnya juga masih jalan,” jelas sumber.
Sumber lain menyebutkan bahwa tersangka berada di Bandung. “Kabarnya di Bandung sekarang,” ucapnya.
Terpisah, Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi, SH mendesak Polda Bengkulu untuk segera menangkap tersangka, karena bisnis ilegal yang dijalankan tersangka menjadi salah satu faktor kelangkaan BBM subsidi di Bengkulu, sehingga, aktivitas tersangka merugikan masyarakat.
“Kita minta Polda Bengkulu serius dalam hal ini, karena perkara ini dampaknya tidak sepele, masyarakat yang menjadi korban BBM langka yang diduga akibat ulah tersangka,” jelas Rustam.
Rustam juga meminta Kapolda Bengkulu tegas, mengingat Gubernur Bengkulu pernah menyatakan bahwa kuota BBM di Bengkulu mencukupi seharusnya kelangkaan dan antran panjang tidak terjadi. Namun kenyataannya, kelangkaan BBM masih terus terjadi, sehingga kuat dugaan kelangkaan tersebut dikarenakan pendistribusian BBM Solar bersubsidi tidak tepat sasaran, bahkan dinikmati pihak yang tidak berhak. Terlebih lagi, selisih harga BBM Solar bersubsidi dengan BBM Solar Industri cukup tinggi. Maka tak menutup kemungkinan, kelangkaan BBM akibat ulah mafia atau oknum-oknum yang melakukan kecurangan demi mendapatkan keuntungan.
“Kita minta ini disikapi serius, baik oleh penegak hukum maupun Pemerintah Daerah, karena diduga aktivitas tersangka yang saat ini belum tertangkap namun masih menjalankan bisnis menjadi salah satu faktor kelangkaan yang terjadi,” terang Rustam.
Rustam menekankan, dalam hal ini tidak hanya Polda Bengkulu yang serius menangani kasus BBM ilegal tersebut, tetapi juga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebagai penintut umum. Mengingat, antara Polda Bengkulu dan Kejati Bengkulu dalam kasus ini andil dalam penegakan hukumnya.
“Jangan cuma sebatas dua orang sebelumnya, tapi aktor utamanya juga, terus kemana saja BBM itu didistribusikan harus dituntaskan penanganannya. Perusahaan-perusahaan yang membeli BBM ilegal dari tersangka itu juga harus diusut mengenai pajaknya,” terang Rustam.
Diketahui, sebelumnya dalam kasus ini sudah dua orang yang diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yakni M. Agustian dan Bambang dengan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Kedua terpidana itu merupakan anak buah dari Evi alias Evan, terduga aktor utama kasus tersebut yang telah dinyatakan DPO. Diduga meski aktor utama telah ditetapkan DPO, namun diduga masih melaksanakan bisnis ilegalnya tetapi tidak lagi menggunakan embel-embel perusahaaannya yaitu PT. Sinar Jaya Selaras maupun PT. Evron Raflesia Energi, melainkan menggunakan nama dan label mobil perusahaan lain. Diduga hal tersebut guna menyamarkan aksinya dari APH.
Selain itu, untuk memuluskan bisnis ilegalnya itu, terduga aktor utama mafia BBM ilegal menggunakan beberapa perusahaan antara lain PT. Musi Putra Tunggal Mandiri, PT. Oil Jayatama Sejahtera dan PT. Bentang Mega Nusantara.
Mereka berkedok sebagai transportir penyalur BBM industri dan beraksi di Kota Bandar Lampung. Diduga, para pengepul gudang nakal menjadi kaki tangan aktor utama mafia penjualan solar bersubsidi berkedok industri itu.
Evi alias Evan diketahui merupakan Direktur PT. Evron Raflesia Energi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus BBM ilegal di Bengkulu. Dalam kasus ini, Polda Bengkulu turut menetapkan Zulhardi selaku Direktur PT. Sinar Jaya Selaras. Penetapan keduanya sebagai tersangka tersebut merupakan penembangan dari dua tersangka sebelumnya yakni Bambang dan M Agustin yang kini perkaranya sudah diputus pengadilan dan terbukti bersalah. Sedangkan perkara Evi alias Evan dan Zulhardi masih bergulir pada penyidikan dan berkas perkaranya bolak balik dari penyidik ke JPU dan hingga kini kasus belum ada kelanjutannya.
Diberita sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan menyatakan bahwa, tersangka Evi melarikan diri alias kabur dan saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bengkulu.
“Sudah tersangka semua. Pokoknya yang terlibat kasus tersangka semua gitu aja. Empat ya (tersangka red-), dua awal. Enggak (ditahan red-) karena statusnya DPO. Gimana DPO kita tahan kalau pergi kam tidak bisa kita tahan, mau gimana. Satu orang (DPO Evi alias Evan red-),” kata I Wayan Riko Setiawan saat diwawancarai wartawan di Polda Bengkulu, Senin (2/10/2023) lalu.
Mengulas dalam fakta persidangan Bambang dan M. Agustin bahwa mereka membeli 30 Ton BBM subsidi menggunakan barcode palsu di SPBU Arga Makmur Bengkulu Utara dengan harga murah. Para terdakwa ini diperintahkan oleh PT. Sinar Jaya Selaras dan PT Evron Raflesia Energi. Selanjutnya, kedua perusahaan tersebut menjual kembali BBM ke sejumlah perusahaan industri di Provinsi Bengkulu yakni perusahaan tambang batu bara dan perkebunan dengan harga tinggi.
Berdasarkan keterangan saksi Madeskar selaku sopir dari PT. Sinar Jaya Selaras yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya, 30 ton solar subsidi dari kedua terdakwa dijual kembali ke pihak industri atas perintah saksi Zuhardi selaku Direktur PT. Sinar Jaya Selaras.
Lalu, saksi Zuhardi pun membenarkan keterangan saksi Madeskar telah menjual kembali solar subsidi tersebut ke perusahaan industri atas perintah Evi alias Evan selaku Direktur PT Evron Raflesia Energi. Mafia BBM ilegal ini membeli di SPBU dengan harga Rp 8 ribu per liter, kemudian dijual kembali dengan mengambil keuntungan per liter Rp 3000.
Kalkulasi dari keterangan saksi itu, pembelian BBM subsidi yang dilakukan sampai 500 KL atau 500.000 liter per bulan. Pembelian BBM itu relatif murah dan dijual kembali dengan keuntungan per liter Rp 3000. Keuntungan perusahaan dalam menjual BBM subsidi ilegal tersebut dalam per bulannya mencapai Rp 900 juta, bahkan bisa lebih.
Pengungkapan mafia BBM ilegal tersebut berawal dari Polda Bengkulu menangkap terdakwa Bambang dan M. Agustin di Arga Makmur Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.
Modus yang digunakan dengan cara membeli BBM di sejumlah SPBU dengan harga standar. Dalam pembelian itu, mereka menggunakan barcode palsu serta membeli secara berulang menggunakan mobil berbeda-beda.
Kemudian, BBM yang dibeli dari sejumlah SPBU itu dijual ke Evi dan Zulhardi. Selanjutnya, Evi dan Zulhardi menjual kesejumlah industri dengan harga tinggi. (BAY).



