23.6 C
New York
Wednesday, July 29, 2026

Buy now

spot_img

FPR : Kajati Bengkulu Tidak Berani Pidanakan PT. Injatama

BencoolenTimes.com, – Kasus rusaknya jalan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu di daerah Desa Gunung Payung Kabupaten Bengkulu akibat aktivitas pertambangan batu bara PT. Injatama Mining bak hilang ditelan bumi. Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang sebelumnya menangani kasus tersebut dinilai tidak komitmen, karena hingga kini penyataan yang sempat dikoarkan ke publik akan mempidanakan perusahaan tersebut nyatanya tidak jadi dilaksanakan.

“Soal kasus PT. Injatama Mining, Kajati Bengkulu mandul, tidak komitmen dengan omongannya sendiri. Awalnya berkoar akan mempidanakan, tapi ujung-ujungnya tidak jadi, alasannya diselesaikan secara Perdata, ini hal yang sangat aneh. Ada apa dengan Kajati Bengkulu ?,” ungkap Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Rustam Efendi kepada BencoolenTimes.com, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga  Kejati Bengkulu Monitoring dan Evaluasi Pidsus Semester I 2026

Menurut Rustam Efendi, pengerusakan terhadap jalan Pemprov Bengkulu oleh PT. Injatama secara logika unsur tindak pidananya terpenuhi dan negara dirugikan. Rustam tidak mempersoalkan untuk pemulihan jalannya diselesaikan secara Perdata, tetapi unsur pidana yang ada disitu jangan dihilangkan, harus tetap dilanjutkan dan dituntaskan.

“Mungkin Kajati cemen tidak berani pidanakan PT. Injatama, jadi dalam hal ini, pernyataan Kajati sebelumnya yang akan mempidanakan itu hanya omong doang (omdo),” jelas Rustam.

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!