22.4 C
New York
Thursday, July 30, 2026

Buy now

spot_img

FPR : Kajati Bengkulu Tidak Berani Pidanakan PT. Injatama

Rustam menyebut, sikap Kajati terkesan plinplan, karena tidak komitmen dengan ucapannya, sedangkan diketahui, jabatan Kajati adalah salah satu pimpinan tertinggi lembaga penegakan hukum di Provinsi Bengkulu. Ketidak komitmenan Kajati dalam ucapannya akan menciderai lembaga penegak hukum dan bisa membuat masyarakat tidak percaya dengan penegakan hukum yang dilakukan Kejati.

“Sikap Kajati yang tidak komitmen dengan omongannya itu sangat berbahaya, bagaimana seseorang yang tidak komitmen dengan omongannya bisa menegakkan hukum di Provinsi Bengkulu dengan baik, ini akan menjadi presedent buruk bagi penegakan hukum di Bengkulu,” terang Rustam.

Baca Juga  Kominfotik Bengkulu Sambangi Kejati, Perkuat Sinergi Pengawasan Informasi Publik dan Kolaborasi Media

Rustam menuturkan, permasalahan PT. Injatama merusak jalan Pemprov tersebut lebih baik diambil alih Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia agar unsur pidananya diselesaikan dengan tuntas.

“Ya aneh saja melihat penegakan hukum dalam kasus PT. Injatama merusak jalan, okelah untuk pergantian jalannya diselesaikan secara Perdata. Tapi unsur pidananya harus diselesaikan juga dong sebagai efek jera, agar hal yang sama tidak terulang lagi. Mungkin akan lebih baik dan berbeda penanganannya jika Kejagung ambil alih perkara. Karena kalo Kejati ya begitu penanganannya, Kajati aja bisanya cuma omdo,” terang Rustam.

Baca Juga  Kejati Bengkulu Monitoring dan Evaluasi Pidsus Semester I 2026

Rustam menambahkan, faktanya, hingga kini jalan tersebut tidak kunjung diperbaiki oleh PT. Injatama. Sedangkan persoalan ini sudah berlangsung lama.

Diketahui, wilayah tambang PT. Injatama Mining luasnya 6.000 hektar yang meliputi 4 Kecamatan, yakni Pinang Raya, Napal Putih, Ulok Kupai dan Ketahun.

Sementara, jalan Pemprov Pemprov yang rusak akibat aktvitas tambang 500 meter. Perihal ini juga, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu menghentikan operasi penambangan batubara PT Injatama.

Pemberhentian operasi pertambangan tersebut sesuai Surat Keputusan dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, yang menyatakan, kegiatan penambangan PT Injatama tidak sesuai prosedur dan merusak jalan provinsi. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!