Rustam menyebut, sikap Kajati terkesan plinplan, karena tidak komitmen dengan ucapannya, sedangkan diketahui, jabatan Kajati adalah salah satu pimpinan tertinggi lembaga penegakan hukum di Provinsi Bengkulu. Ketidak komitmenan Kajati dalam ucapannya akan menciderai lembaga penegak hukum dan bisa membuat masyarakat tidak percaya dengan penegakan hukum yang dilakukan Kejati.
“Sikap Kajati yang tidak komitmen dengan omongannya itu sangat berbahaya, bagaimana seseorang yang tidak komitmen dengan omongannya bisa menegakkan hukum di Provinsi Bengkulu dengan baik, ini akan menjadi presedent buruk bagi penegakan hukum di Bengkulu,” terang Rustam.
Rustam menuturkan, permasalahan PT. Injatama merusak jalan Pemprov tersebut lebih baik diambil alih Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia agar unsur pidananya diselesaikan dengan tuntas.
“Ya aneh saja melihat penegakan hukum dalam kasus PT. Injatama merusak jalan, okelah untuk pergantian jalannya diselesaikan secara Perdata. Tapi unsur pidananya harus diselesaikan juga dong sebagai efek jera, agar hal yang sama tidak terulang lagi. Mungkin akan lebih baik dan berbeda penanganannya jika Kejagung ambil alih perkara. Karena kalo Kejati ya begitu penanganannya, Kajati aja bisanya cuma omdo,” terang Rustam.
Rustam menambahkan, faktanya, hingga kini jalan tersebut tidak kunjung diperbaiki oleh PT. Injatama. Sedangkan persoalan ini sudah berlangsung lama.
Diketahui, wilayah tambang PT. Injatama Mining luasnya 6.000 hektar yang meliputi 4 Kecamatan, yakni Pinang Raya, Napal Putih, Ulok Kupai dan Ketahun.
Sementara, jalan Pemprov Pemprov yang rusak akibat aktvitas tambang 500 meter. Perihal ini juga, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu menghentikan operasi penambangan batubara PT Injatama.
Pemberhentian operasi pertambangan tersebut sesuai Surat Keputusan dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, yang menyatakan, kegiatan penambangan PT Injatama tidak sesuai prosedur dan merusak jalan provinsi. (BAY)



