BencoolenTimes.com, – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah disomasi oleh mantan Tim Pemenangan Relawan Rohidin Mersah dan Rosjonsyah atau Tim Sukses (Timses) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu gara-gara janji.
Berdasarkan surat somasi nomor: 69/SOM/-H.C/I/X/2021 terdapat poin-point yang disampaikan Oktarman Mi’as selaku Sekretaris Relawan Keluarga Bersama Bengkulu Maju dan Rindang Arga Putra selaku Pendana Kegiatan melalui Kuasa Hukumnya yakni Hadymon Saputra, SH.MH dan Muhammad Martin Arefal, SH.MH.
Kuasa Hukum Hadymon Saputra, SH.MH saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (11/9/2021) membenarkan adanya somasi yang disampaikan kepada Rohidin, namun bukan kapasitas Rohidin sebagi Gubernur tetapi secara personal.
“Iya benar, dalam perkara ini bukan kapasitasnya sebagai Gubernur, tetapi secara pribadi atau personal,” kata Hadymon.
Terkait Somasi tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum menjawab hingga berita ini ditayangkan. (Bay).