BencoolenTimes.com, – Dua orang pria warga Kota Bengkulu inisial Se (36) dan AS (37) ditangkap Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu saat berada di daerah di Kelurahan Padang Jati, lantaran diduga menguasai narkotika jenis ganja dan sabu sabu, Selasa (15/12/2020).
Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020) menjelaskan, keduanya diamankan bersama barang bukti 2 linting diduga narkotika golongan I jenis ganja siap pakai, 1paket diduga narkotika golongan I jenis Sabu, dan 1 paket duga narkotika golongan I jenis ganja.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka bersama barang bukti diamankan di Polda Bengkulu,” kata Sudarno.
Penangkapan terhadap keduanya atas dasar informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba dan setelah dilakukan penyelidikan dua orang tersebut yang berhasil diamankan. (Bay)