12.8 C
New York
Monday, November 10, 2025

Buy now

spot_img

Gara-gara Video Hubungan Intim Disebar, Pelajar Dikeluarkan dari Sekolah, Mantan Pacar Diringkus

BencoolenTimes.com, – Lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap pelajar yang masih dibawah umur, seorang karyawan Showroom di Kota Bengkulu inisial Y ditangkap tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Renakta Reskrim Polda Bengkulu di tempat kerjanya, Rabu (21/10/2020).

Kanit PPA Subdit Renakta Reskrimum Polda Bengkulu AKP Nurul Huda, Kamis (22/10/2020) menjelaskan, Y saat ini sudah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur meskipun korban adalah pacarnya.

“Ya mereka ini pacaran, memang dilakukan suka-sama suka, tapi korban kan masih anak-anak,” kata Nurul Huda.

Baca Juga  Dugaan Kriminalisasi Advokat di Polres Kepahiang, Dilaporkan ke Propam Polda Bengkulu

Nurul Huda menjelaskan, terkuaknya kasus dugaan persetubuhan terhadap korban ini berawal dari tersangka yang diduga mengunggah video hubungan intimnya dengan korban di Media Sosial (Medsos) milik korban yang statusnya dikuasai tersangka.

Akibanya, korban dikeluarkan dari sekolah. Lalu orang tua korban mengetahui kejadian tersebut pasca korban dikeluarkan dari sekolah.

Lalu orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polda Bengkulu, setelah itu anggota langsung melakukan penyelidikan dan membekuk tersangka di tempat kerjanya di salah satu Showroom Mobil di Kota Bengkulu Rabu (21/10/20).

Baca Juga  Lagi Sibuk Reformasi Polri, Malah Muncul Dugaan Kriminalisasi Advokat di Polres Kepahiang

Tersangka mengunggah video hubungan intimnya dengan korban di Medsos lantaran diduga kesal dan tidak terima karena korban memilih putus.

“Tersangka ini diduga tidak terima karena korban memutuskan hubungan, kemudian tersangka mengancam korban videonya disebarkan dan ternyata oleh tersangka ini disebarkan,” kata Nurul Huda.

Nurul Huda menambahkan, tersangka
dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jucto pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 Junto pasal 76E Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!