BencoolenTimes.com, – HA (19) pemuda Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur mendekam dibui setelah diciduk Tim Patak Robot Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaur lantaran diduga nekat mencuri Handphone (HP) milik Yurman (45) warga Kelurahan Bandar Kecamatan Kaur Selatan yang merupakan Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kaur.
Kanit Pidum Polres Kaur Ipda Joko Susanto SH MH, Minggu (22/11/2020) mengatakan, tersangka kesehariannya berprofesi sebagai petani, ia diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban bahwa HP miliknya diduga dicuri tersangka, Rabu (18/11/2020).
“Tersangka diamankan tim patak Robot Satreskrim Polres Kaur di Rumahnya, Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Joko Susanto.
Dugaan pencurian ini berawal dari korban yang merupakan mantan anggota Dewan dari partai Gerindra priode 2014-2019 ini bertandang ke Posko pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Gusril-Medi (GM) yang ada di Desa Suka Bandung Kecamatan Kaur Selatan dan korban meletakan HP-nya di atas meja posko tersebut.
Sekira pukul 01.30 WIB tersangka tiba-tiba masuk kedalam Posko pemenangan yang diduga mengambil HP korban. Korban menyadari HP miliknya hilang saat mau pulang.
Saat itu korban ingin mengambil HP diatas meja namun korban terkejut lantaran HP-nya tidak ada lagi diatas meja. Korban yang menduga HP-nya di curi orang ini kemudian melaporkan ke Mapolres Kaur agar ditindaklanjuti.
“Tersangka ini mengambil HP korban saat korban sedang ngobrol di posko GM, nah disinilah tersangka memanfaatkan waktu dan mengambil HP korban,” kata Joko.
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Bay)