BencoolenTimes.com, – Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu atasnama Dicky Wahyudi Susanto, SH dilaporkan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia oleh Advokat & Konsultan Hukum Muspani & Associates terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan tersebut disampaikan pada 4 Oktober 2023 dengan nomor : 001/ADV/X/2023.
Muspani menjelaskan, laporan tersebut berangkat dari sidang vonis dengan terdakwa Cucu pada perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Seluma. Dalam sidang putusan, vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Dicky Wahyudi Susanto terhadap terdakwa jauh dari fakta persidangan, bahkan putusannya disebut mengesampingkan fakta sidang dan penuh emosional.
“Kemudian pertimbangannya itu berdasarkan perspektif saja bukan berdasarkan bukti hukum. Nah yang lebih parah, pertimbangan itu sangat emosional, bukan melebihi dari tuntutan jaksa, emosional itu ada dugaan mungkin gara-gara ditegur. Penasehat hukum itu menegur merupakan bagian dari penegak hukum. Jadi walaupun Hakim, tidak boleh melampaui wewenang, bersikap emosional. Apalagi memarah-marahi, membodoh-bodohi terdakwa itu tidak boleh, hal itu diatur dalam kode etik hakim dan kami membuat keberatan itu sesuai prosedur yakni dalam pledoi,” ungkap Muspani, Kamis (12/10/2023).
Berawal dari situlah, sambung Muspani, berujung pada pelaporan yang dalam hal ini terpisah dengan pokok perkara atau banding terhadap putusan. Kendati demikian, mengenai dugaan pelanggaran kode etik turut dilampirkan dalam memori banding.
“Jadi putusan ini tidak ada kepastian hukum dan tidak adil. Maka kita juga ajukan banding. Memori banding sedang kita susun untuk nanti dimasukkan ke Pengadilan Tinggi Bengkulu,” ungkap Muspani.
Muspani menuturkan, untuk pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim, pihaknya akan menunggu prosesnya sesuai prosedur.
“Poin pelaporan itu pelanggaran kode etik, hakim personal. Jadi melanggar kode etik, karena hakim itu tidak boleh berpihak, berprasangka ataupun membuat dugaan keputusan sebelum waktunya dan itu dilakukan meyebut terdakwa bodoh sehingga dalam hal ini sudah berasumsi bahwa terdakwa salah sebelum waktunya, dan betul bersalah bahkan melebihi tuntutan, makanya kami nilai emosional,” demikian Muspani.
Diketahui, dalam kasus OTT dugaan penyelewengan dalam pengurusan SK PPPK Nakes di Dinkes Seluma, terdakwa divonis Hakim dengan hukuman 4 tahun penjara. Putusan Hakim jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.
Terpisah, hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mengonfirmasi Hakim Dicky Wahyudi Santoso, SH terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. (BAY)



