BencoolenTimes.com – Harga TBS (Tandan Buah Segar) ditetapkan untuk bulan April mengacu pada harga bulan sebelumnya, yakni sebesar Rp 3.143 per kilogram.
Keputusan tersebut hasil dari rapat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama Asosiasi Perusahaan Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Merah Putih, lantai III Kantor Gubernur, pada Senin, 14 April 2025.
Rapat tersebut merupakan salah satu komitmen Pemprov Bengkulu dibawah kepemimpinan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Mian dalam melindungi kepentingan petani sawit.
Rapat ini juga digelar sebagai respons atas keluhan dari masyarakat dan para petani sawit yang merasa dirugikan akibat menurunnya harga TBS di pasaran beberapa hari belakangan.
Harga yang berlaku di lapangan dinilai tidak sejalan dengan ketetapan resmi pemerintah, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakpastian bagi para pelaku usaha perkebunan, khususnya petani kecil.
Wagub Bengkulu, Mian menyampaikan bahwa Pemprov Bengkulu, telah sepakat untuk menetapkan harga TBS bulan April mengacu pada harga bulan sebelumnya, yakni sebesar Rp 3.143 per kilogram.
‘’Artinya, melalui rapat ini disepakati bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) tetap mengacu pada periode sebelumnya, yaitu sebesar Rp 3.143 dan selanjutnya, atas nama Gubernur, kami memberikan tenggat waktu tiga hari kepada perusahaan untuk menyampaikan laporan dan menyesuaikan harga sesuai dengan HET,’’ kata Wagub Mian.
Penurunan harga TBS yang terjadi di sejumlah perusahaan berkisar Rp 500, yakni hanya sekitar Rp 2.500–Rp2.600 per kilogram. Angka ini sangat berbeda dengan provinsi tetangga yang masih mempertahankan harga TBS di kisaran Rp 3.000.
‘’Jadi, terdapat disparitas sekitar Rp 500 per kilogram jika dibandingkan dengan harga TBS di provinsi lain. Hal ini menjadi perhatian gubernur sebagai bentuk kepedulian terhadap petani agar kondisi ekonomi mereka tidak terpuruk,’’ tambah Wagub Mian.
Sebagai bentuk ketegasan, Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa setiap perusahaan yang tidak mematuhi ketetapan harga TBS akan dievaluasi dan tidak segan-segan diberikan sanksi. Langkah ini diambil demi menjaga kestabilan harga dan melindungi kesejahteraan petani sawit di daerah.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh perusahaan sawit agar mematuhi hasil kesepakatan bersama dan turut berkontribusi dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan.(OIL/RLS)