BencoolenTimes.com – Mantan Gubernur RM (Rohidin Mersyah) segera menjalani persidangan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang ditangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Mantan Gubernur RM, tiba di Rutan Kelas IIB Bengkulu sekitar pukul 14.45 WIB, Senin siang, 14 April 2025 lalu. Sampai di Bengkulu, Mantan Gubernur RM langsung dititipkan ke Rutan Kelas IIB Bengkulu.
Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Julian Fernando mengatakan, terhadap Mantan Gubernur RM tidak akan ada perlakuan khusus. RM tetap sama seperti tahanan-tahanan lainnya, yaitu terlebih dahulu masuk dalam masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).
Meskipun belum diketahui hingga kapan RM dititipkan di Rutan Kelas IIB Bengkulu, namun berdasarkan aturan, masa penahanan pertama maksimal 30 hari terhitungan tanggal mulai dititipkan.
Julian memastikan, RM di dalam Rutan Bengkulu akan dicampur bersama tahanan umum lainnya. Mulai dari tahanan tindak pidana umum, narkoba dan perkara lainnya.
‘’Jadi kalau mapenaling itu dicampur satu sel, ada yang dari umum, ada dari kasus narkoba dan kasus lainnya. Untuk kapasitasnya maksimal itu 12 orang,’’ tegas Julian.
Dilanjutkan Julian, RM dalam menjalani proses penahanan, sama dengan tahanan lainnua tanpa terkecuali. Termasuk dalam hal pelayanan maupun fasilitas yang didapatkan, sama dengan tahanan lainnya.
‘’Bukan hanya dari segi penempatan namun juga termasuk konsumsi harian. Makannya sama dengan tahanan lainnya, 3 kali dalam satu hari,’’ lanjut Julian.
Sedangkan, sambung Julian, untuk masalah boleh besuk atau dijenguk selama di tahan di Rutan Bengkulu, belum bisa dipastikan. Karena hal ini menjadi kewenangan Penyidik KPK.
‘’Penyidik KPK yang mempunyai wewenang untuk memutuskan apakah RM boleh dijenguk atau tidak saat ditahan di Rutan. Karena memang harus seizin pihak penahan dulu, kalau untuk status masa tahanan,’’ imbuh Julian.(OIL)



