BencoolenTimes.com, – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu yakni YK (40) mantan PNS PU dan Ed (38) mantan PNS Lapas, Senin (21/02/2022).
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, keduanya ditangkap Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kamis (10/02/2022) lalu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jl Merpati 4 Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu.
“Kita telah mengamankan dua tersangka, satu mantan pegawai PU dan satu lagi mantan pegawai Lapas keduanya di tangkap dengan barang bukti dua paket sabu,” ujar Sudarno.
Sudarno menjelaskan, bahwa kedua tersangka ini sudah residivis karena sudah kali kedua mengulangi tindakan yang sama.
“Untuk kedua tersangka residivis dan sepertinya mereka ini merupakan pengguna dan pengedar juga,” tambahnya
Dugaan sementara, tambah Sudarno, kedua tersangka mendapatkan sabu tersebut dari AP yang merupakan seorang warga yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Bengkulu. (Cw9)



