BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Pendidikan (SPDP) tiga tersangka terorisme asal Bengkulu.
“Kita menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung RI terkait sudah diterimanya SPDP tiga tersangka terorisme yakni CA, M dan R,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH, Kamis (2/6/2022).
Selain itu, sambung Ristianti Andriani, Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri juga mengajukan permohonan kepada Kejaksaan agar persidangan di laksanakan di Jakarta.
“Terkait dengan permohonan Densus 88 tersebut kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan,” tutur Ristianti Andriani.
Ristianti Andriani menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut merupakan jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI). Ketiganya bergabung sejak 1999 silam. Tugas pokok ketiga tersangka adalah perwakilan cabang JI di Bengkulu.
“Tugas dari tersangka CA adalah merekrut yang dibantu tersangka M dan R. Ketiganya juga terhubung dengan JI asal Palembang, Riau dan Sumatera. Jadi mereka ini merupakan jaringan,” jelas Ristianti Andriani. (Bay)



