BencoolenTimes.com, – Untuk melakukan pembuktian terhadap dakwaan dugaan korupsi proyek pengendali banjir air Sungai Bengkulu tahun 2019 yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri tipikor Bengkulu yang diketuai Hakim Fitrizal Yanto beserta Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Tim Penasehat Hukum 3 terdakwa menggelar sidang Lapangan di Lokasi Proyek.
Saat sidang lapangan, Hakim Ketua Fitrizal Yanto melihat langsung titik nol pekerjaan serta bangunan proyek pengendali banjir. Sementara, dalam dakwaannya, JPU Kejati Bengkulu dan Keterangan sejumlah saksi di persidangan menyatakan dari hasil pengujian mutu ditemukan adanya pasangan beton yang bermasalah, antara lain pasangan batu banyak ditambah dan dikurang, sehingga volumenya tidak memenuhi syarat hingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 1,9 miliar dari total nilai proyek Rp 6,9 miliar.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Marthin Luther, SH.MH membenarkan pemeriksaan lapangan atau sidang lapangan tersebut.
“Iya, sidang lapangan untuk membuktikan dakwaan JPU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengendali banjir air sungai Bengkulu tahun 2019,” kata Marthin Luther, Jumat (20/8/2021) siang.
Usai melakukan sidang lapangan, Hakim Ketua Fitrizal Yanto memutuskan sidang dugaan korupsi pengendali banjir air Sungai Bengkulu tahun 2019 akan Dilanjutkan kembali pada 1 September 2021 mendatang dengan agenda mendangarkan tuntutan JPU Kejati Bengkulu.
Diketahui, tiga orang terdakwa yang akan menjalani sidang penuntutan nanti diantaranya, Isnani Martuti selaku kontraktor Direktur CV Merbin Indah, Apizon Nazardi Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dan Ibnu Suud konsultan pengawas CV Utaka Esa.(Bay)