BencoolenTimes.Com, – Kampaye terbuka yang dilakukan oleh kedua pasangan Capres pada Minggu (24/3/2019) diketahui banyak melakukan pelanggaran.
Baik itu pasangan Capres Jokowi maupun Prabowo. Hal ini ditegaskan oleh anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar.
Dikutip dari laman CNNIndonesia.com, Fritz mengatakan pihaknya menemukan banyak unsur yang tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kita lihat bahwa dari catatan itu kedua paslon sama-sama melakukan beberapa hal yang dilarang, tidak patuh,” ujar Fritz saat dihubungi, Senin (25/3).
Fritz menjelaskan pelanggaran yang terjadi pada kampanye Jokowi dan Prabowo secara terpisah, salah satunya peserta yang membawa anak-anak. Lalu ditemukan banyak aparatur sipil negara (ASN) yang ikut kampanye.
Kemudian para pejabat negara yang ikut kampanye masih menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas.
Fritz menyebut Bawaslu telah memerintahkan kantor di daerah untuk segera menindak. Ia juga memperingatkan peserta kampanye untuk taat aturan.
“Kami minta kepada semua peserta pemilu harus sesuai semuanya sama peraturan yang berlaku. Sama dengan materi dan penyampaian tata cara di rapat umum,” tuturnya.
Masa kampanye rapat umum Pemilu 2019 digelar pada 24 Maret hingga 13 April 2019. Peserta kampanye dipersilakan melakukan kampanye di ruang terbuka dengan menghadirkan ribuan massa.
Jokowi memulai kampanye rapat umum di Tangerang, sedangkan Prabowo di Manado. Setelah masa kampanye yang ditandai debat pamungkas antarkandidat Pilpres 2019, proses pemilu memasuki masa tenang kurun waktu 14-16 April 2019.
Setelahnya, 17 April 2019 adalah hari pemungutan dan penghitungan suara secara serentak.
Terakhir, masa rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilu tingkat nasional digelar pada 25 April-22 Mei 2019. (RL/SM)