Thursday, March 28, 2024
spot_img

JPU Berpegang Teguh dengan Dakwaan Soal Kasus Penjualan Lahan 8,6 Hektar

BencolenTimes.com, – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan 8,6 hektar lahan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bengkulu di Kelurahan Bentiring yakni Malidin Sena selaku Lurah Bentiring dan Dewi Hastuti selaku Direktur PT. Tiga Putera menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (13/10/2020).

Sidang ini diketuai Majelis Hakim Riza Fauzi dan didampingi hakim Anggota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dalam sidang tersebut secara tegas menolak seluruh eksepsi terdakwa.

Tak hanya itu, JPU secara tegas juga tetap berpegang teguh dengan dakwaannya bahwa kedua terdakwa telah melanggar pasal 2,3 dan 9 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Yang jelas kami tetap pada koridor kami, apa yang kami dakwakan itu tindak pidana korupsi dan kami tetap pada dakwaan,” jelas Ketua Tim JPU Kejari Bengkulu Oktalian Darmawan, SH.MH.

Mengenai kuasa hukum terdakwa yang berpegang teguh bahwa kasus itu perdata, Oktalian Darmawan menegaskan itu hak Kuasa Hukum dalam membela kliennya.

“Itu hak mereka namanya kuasa hukum kan membela kliennya, ya silahkan,” kata Oktalian Darmawan.

Diketahui sebelumnya, kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu mencapai 4,5 miliar rupiah.

Untuk diketahui, pada tahun 1995 silam, telah dilakukan pembebasan lahan milik Pemkot seluas 63 hektar yang terletak di Perumahan Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu oleh tim sembilan yang dibentuk Pemkot, setelah diukur ternyata luasnya 62,9 hektar.

Namun, pada tahun 2015 sekitar 8,6 hektare tanah hibah ini diduga dijual oleh oknum kepada pihak pengembang atau Developer Perumahan. (Bay)

Related Articles

Latest Article

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!