9.2 C
New York
Sunday, April 19, 2026

Buy now

spot_img

JPU Kejari Mukomuko Tuntut Tujuh Terdakwa Kasus Seragam Linmas

BencoolenTimes.com, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Provinsi Bengkulu menuntut tujuh orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan seragam Linmas tahun 2020 dalam sidang tuntutan yang diketuai Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Kamis (27/1/2022).

Terdakwa Halim selaku mantan Kasatpol PP Mukomuko, Kasmiah, Riswandi Dani dan Sri Rezeki dengan hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara, terdakwa Dedi Purwantoro, Jaka Suriadi dan Ijendra Juanda dituntut pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, khusus terdakwa Jaka Suriadi dan Ijendra Juanda juga dikenakan membayar uang pengganti masing-masing Rp 41 juta subsider 8 bulan penjara.

“Hal yang memberatkan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Khusus terdakwa Dedi Purwantoro, Jaka Suriadi dan Ijendra Juanda, hal memberatkan bagi mereka yakni sama sekali tidak mengembalikan kerugian keuangan negara,” kata JPU Kejari Mukomuko Andi Setiawan.

Sementara, pasca medengarkan pembacaan tuntutan, Endah Rahayuningsih selaku pengacara terdakwa Halim akan mengajukan pembelaan secara resmi untuk meringankan hukuman kliennya pada sidang selanjutnya.

Untuk diketahui, total kerugian keuangan negara hasil audit BPKP dalam dugaan korupsi pengadaan seragam Linmas Mukomuko tahun 2020 yakni Rp 329 juta lebih. Dari Rp 329 juta lebih kerugian keuangan negara tersebut Kejari Mukomuko
menerima penitipan uang dari terdakwa Halim Rp 111 juta, terdakwa Sri Rezeki Rp 76.500.000, terdakwa Kasmiah Rp 25 juta dan terdakwa Riswandi Dani Rp 35 juat.

Sidang dugaan korupsi pengadaan seragama Linmas Mukomuko tahun 2020 akan kembali digelar Majelis Hakim Tipikor Bengkulu pada 4 Februari 2022 mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari para terdakwa. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!