BencoolenTimes.Com, – Ditresnarkoba Polda Bengkulu membekuk oknum dosen di Bengkulu berinisial B (30) warga Kelurahan Pematang Gubernur, Kota Bengkulu Senin (25/3/2019) lalu.
Diduga, B yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diringkus lantaran menjual narkoba jenis sabu, kepada dua cewek muda inisial PF (26), BN (28) keduanya warga Perumdam.
B tidak sendirian, ia terseret kasus “serbuk haram” itu bersama IS (41) warga Kelurahan Padang Harapan. Kasubdit Penmas Humas Polda Bengkulu, Kompol. Mulyadi membenarkan selain B, juga diamankan tiga orang tersangka lainnya.
Mulyadi juga mengatakan penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat. “Penangkapan para tersangka bermula saat Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap kedua wanita, yang kedapatan memiliki satu paket sabu di kediaman mereka,” katanya.
“Dari hasil penangkapan ini tim langsung melakukan pengembangan dan mengarah kepada B dan IS,” lanjut Mulyadi.
Dua wanita yang ditangkap PF dan BN, terang Mulyadi mengaku membeli barang haram itu secara patungan dengan harga Rp 600 ribu. Kini keempat tersangka diamankan di Polda Bengkulu, berikut dengan barang bukti satu paket sabu.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RL/SM)