7 C
New York
Monday, April 20, 2026

Buy now

spot_img

Kabur ke Serdang, Pelaku Penggelapan Ratusan Juta Dibekuk Tim Resmob Macan Gading

BencoolenTimes.com, – Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu diback up Anggota Polsek Tanjung Morawa Polda Sumatra Utara menangkap pemuda inisial MA, warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi atas kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan CV Layer Marsada Adhirajasa.

MA diduga menggelapkan uang tagihan pembelian barang dan 1 unit sepeda motor, hingga korban mengalami kerugian sebesar Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah.

Usai melakukan penggelapan tersebut, MA kemudian melarikan diri ke Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Baca Juga  Warga Teluk Segara Ditemukan Gandir

Namun, Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu yang telah mengidentifikasi keberadaan MA, dibantu Polsek Morawa berhasil menangkap MA di daerah Jalan Sawit Dusun Ujung Serdang 1 Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara pada Minggu 22 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.

Setelah berhasil ditangkap, tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu bersama sejumlah barang bukti yang diamankan membawa MA ke Bengkulu untuk diproses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau MH.S.Ik mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami apakah ada korban lainnya maupun keterlibatan terduga pelaku lainnya dalam kasus tersebut.

Baca Juga  Begal Viral Ditangkap Dalam Kamar Hotel

“Terduga pelaku kita sangkakan dengan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun kenjara,” jelas Malau. (Bay)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!