BencoolenTimes.com, – Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu diback up Anggota Polsek Tanjung Morawa Polda Sumatra Utara menangkap pemuda inisial MA, warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi atas kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan CV Layer Marsada Adhirajasa.
MA diduga menggelapkan uang tagihan pembelian barang dan 1 unit sepeda motor, hingga korban mengalami kerugian sebesar Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah.
Usai melakukan penggelapan tersebut, MA kemudian melarikan diri ke Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Namun, Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu yang telah mengidentifikasi keberadaan MA, dibantu Polsek Morawa berhasil menangkap MA di daerah Jalan Sawit Dusun Ujung Serdang 1 Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara pada Minggu 22 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.
Setelah berhasil ditangkap, tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu bersama sejumlah barang bukti yang diamankan membawa MA ke Bengkulu untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau MH.S.Ik mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami apakah ada korban lainnya maupun keterlibatan terduga pelaku lainnya dalam kasus tersebut.
“Terduga pelaku kita sangkakan dengan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun kenjara,” jelas Malau. (Bay)



