BencoolenTimes.com – Kakek di Rejang Lebong, tega cabuli Balita berusia 5 tahun yang tidak lain teman cucunya sendiri. Aksi yang dilakukan SE (64) warga Kecamatan Sindang Kelingi ini, terhitung sudah 5 kali dilakukannya terhadap korban.
Bahkan hasil penyelidikan sementara, aksi cabul yang dilakukan sebanyak ima kali tersebut, SE sempat dua kali meruda paksa korbannya di tempat yang berbeda pada Maret 2025.
Diungkapkan Waka Polres Rejang Lebong, Kompol Tekat Parmo K didampingi Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda J.J Sinurat, kejadian pertama diketahui terjadi pada awal Maret 2025 dirumah SE.
Saat kejadian, korban sedang asik bermain dengan cucu SE ditas Kasur salah satu kamar, sembari tidur-tiduran. Saat itulah, diduga nafsu setan pelaku datang.
Kemudian SE melancarkan modus dengan memberikan korban meras asenang dan mau menuruti kemauannya. Saat korban menerima makanan yang diberikan itulah, pelaku langsung memangku korban dan menggesek-gesekan kemaluanya ke kemaluan korban, sembari mencium korban.
‘’Namun belum sampai terjadi persetubuhan, karena teman korban yang juga cucu pelaku datang dan masuk ke dalam kamar. Sehingga pelaku melepaskan pangkuan dan korban langsung pergi ke luar kamar,’’ jelas Tekat.
Aksi kedua SE berlanjut, sambung Tekat, beberapa hari setelah kejadian pertama, namun lokasinya berbeda. Saat itu pelaku melihat korban sedang bermain dengan cucunya di halaman salah satu rumah tetangga mereka.
Melihat korban ditinggal cucunya, pelaku langsung menggendong korban dari belakang dan melakukan aksinya kembali, menggesek-gesek alat kelaminnya ke kelamin korban tanpa membuka celana.
‘’Pelaku kembali menghentikan perbuatannya karena curiga sepertinya ada yang melihat aksinya. Pelaku melepaskan korban yang langsung pergi meninggalkan pelaku,’’ sambung Tekat.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Tekat, aksi pelaku kembali dilakukan hingga terhitung sebanyak lima kali. Dimana dua diantaranya hingga meruda paksa korban.
‘’Ini juga dibuktikan hasil pemeriksaan dokter atau visum (VER) yang sudah dilakukan, diketahui korban mengalami luka robek pada kemaluannya. Sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong,’’ lanjut Tekat.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tambah Tekat, pelaku dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ‘’Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar rupiah,’’ imbuh Tekat.(OIL)