9.9 C
New York
Sunday, November 16, 2025

Buy now

spot_img

Truk Fuso Bawa 700 Liter Solar Subsidi Diamankan, Diduga Untuk Jual ke Warung Eceran

BencoolenTimes.com – Truk Fuso bawa 700 liter solar subsidi diamankan Polda Bengkulu. Diduga solar subisidi tersebut akan di jual ke warung-warung untuk dijual kembali secara eceran.

Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengamankan sopir berinisial NN (45) Warga Sumatra Utara (Sumut) beserta truk dan (BBM) bersubsidi jenis solar tersebut, di kawasan Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.‎

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui PS Kasubdit Tipidter, Iptu  Gunawan menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa penjualan BBM subsidi ke warung-warung.

Baca Juga  Hasil Rakoor Satgas PHB, Direktur Ditreskrimsus Beri Intruksi Begini ke Seluruh Polres

‎’’Kita dapat informasi kalau ada fuso yang angkut motor, tapi sambal jual solar bersubsidi ke warung-warung untuk jual eceran. Fuso tersebut mengangkut motor dari Jakarta ke Bengkulu,’’ sampai Gunawan.

Dari hasil penyelidikan, ungkap Gunawan, NN berhasil diamankan di kawasan Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Mereka menyita setidaknya 700 liter BBM jenis solar subsidi yang disimpan dalam 20 jerigen yang berkapasitas 30 hingga 35 liter/jerigen.

Jerigen-jerigen tersebut disembunyikan di dalam bak truk yang dikendarai pelaku. ‘’Jerigen berisi solar subsidi yang diduga akan dijual ke warung-warung di Kota Bengkulu disembunyikan di bak fuso,’’ ungkap Gunawan.

Baca Juga  Berantas Korupsi: ‘Mentereng di Luar, Remuk di Dalam’

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terang Gunawan, mengungkap bahwa pelaku melakukan aksi penimbunan selama perjalanan dari Jakarta menuju Bengkulu. Dengan mengisi penuh tangki truk di SPBU, kemudian menyuling atau memindahkan ke jirigen yang sudah disiapkan.

Modus ini dilakukan berulang kali di sepanjang perjalanan, hingga BBM terkumpul dan siap dijual kembali setibanya di Bengkulu. ‘’Sampai di Kota Bengkulu, Solar Besubsidi tersebut dijual ke warung-warung yang biasa menjual BBM eceran,’’ terang Gunawan.

Ditambahkan Gunawan, mereka masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi warga Sumut tersebut. Atas perbuatannya, NN akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga  Dugaan Kriminalisasi Advokat di Polres Kepahiang, Dilaporkan ke Propam Polda Bengkulu

‘’Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti dan masih menjalani pemeriksaan guna upaya pengembangan penyidikan. NN kita jerat dengan hukum yang berlaku yang mengatur Maslah minyak dan batu bara pada UU cipta kerja,’’ demikian Gunawan.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!