7 C
New York
Monday, April 20, 2026

Buy now

spot_img

Karyawan Tidak Dapat BPJS Ketenagakerjaan Silakan Lapor

BencoolenTimems.com, – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disknakertrans) Provinsi Bengkulu, mengimbau pekerja untuk melaporkan apabila perusahaan tempat bekerja, tidak memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini diungkapkan Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Happy, bahwa bagi pekerja yang tidak diberikan BPJS Ketenagakerjaan, silakan langsung melapor ke Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu.

“Kita sampaikan ke pekerja apabila tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, silakan mengadu ke kami (Disnakertrans),” kata Edwar Happy, Jumat (10/2/2023).
Lanjutnya, Disnakertrans Provinsi Bengkulu selalu memberikan imbauan kepada perusahaan, apabila tidak memenuhi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja, akan ditindak.

“Setiap turun ke lapangan kami selalu mengimbau agar pihak perusahaan patuh terhadap pemberian BPJS Ketenagakerjaan pada karyawan yang wajib diberikan, karena nanti akan repot sendiri perusahaan kalau tidak dibuatkan BPJS Ketenagakerjaannya,” ungkap Edwar Happy.

Edwar Happy menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan ada pilihan paket sehingga bisa menyesuaikan terhadap omset dan jenis usaha yang dijalankan.

“Contohnya pekerja di UMKM sama panti social, itu beda santunan yang didapatkan. Kalau misalkan gajinya ada UMP sama gaji hanya cuma Rp 500 ribu, itu pasti berbeda jumlah santunannya,” pungkasnya. (JRS)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!