BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan korupsi pembangunan tahap satu Gedung Asrama Haji Bengkulu tahun 2020 senilai Rp 38 miliar telah menjerat satu orang tersangka yakni S, Direktur Utama (Dirut) PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) selaku kontraktor pelaksana kegiatan. Kasus ini berpotensi nambah tersangka lagi. Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Dr. Heri Jerman, S.H, M.H saat diwawancarai di Kantor Kejati Bengkulu, Selasa (18/7/2023).
“Tidak menutup kemungkinan, nanti pihak lain. Inikan masih baru satu. Tentu kita akan dengan cermat apakah masih ada orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban dalam perbuatannya sebagai orang yang melakukan bersama-sama dengan pihak yang sekarang kita tahan,” kata Kajati.
Kajati menerangkan, penetapan tersangka terhadap Dirut BKN tersebut karena penyidik telah memiliki cukup alat bukti.
“Sehingga, dengan begitu kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (tersangka-red),” jelas Kajati.
Dalam kasus ini, tersangka telah menitipkan uang Rp 450 juta kepada penyidik. Uang itu diduga upaya dari tersangka mengembalikan kerugian negara. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1 miliar lebih.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji tahun 2020 yang dananya bersumber dari APBN dengan Satker kegiatan yakni Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu tersebut bermula dari putusnya kontrak dan tidak dibayarkannya asuransi jaminan uang muka oleh Jasindo.
Kemudian, Kanwil Kemenag Provinsi meminta bantuan bidang Datun Kejati Bengkulu untuk melakukan penagihan asuransi jaminan uang muka terkait putus kontrak revitalisasi Asrama Haji Bengkulu tersebut. Namun, mediasi yang dilakukan Bidang Datun Kejati tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya kasus tersebut bergulir ke Bidang Pidsus Kejati Bengkulu.
Pada tingkat penyidikan, Pidsus Kejati Bengkulu telah meminta keterangan pihak Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu sebagai saksi, antara lain Zahdi Taher selaku Mantan Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) waktu itu dan Ramlan selaku mantan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK). (BAY).