25.9 C
New York
Saturday, April 18, 2026

Buy now

spot_img

Kasus Bawaslu Kaur Masih Ada 3 Komisioner Terlibat, Mantan Kepala Sekretariat Lapor Kejagung Minta Keadilan

BencoolenTimes.com, – Pasca divonis Majelis HakimĀ  Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara ditambah wajib membayar uang pengganti Rp 156 juta, Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Kaur Refsun Defit selaku terpidana kasus korupsiĀ  penyalahgunaan anggaran sosialisasi di Bawaslu Kabupaten Kaur tahun 2018-2019 meminta keadilan pada Jaksa Agung

Republik Indonesia agar kasusnya tersebut dibuka kembali oleh penyidik pidsus Kejari Kaur.

Kuasa Hukum terpidana Refsun Devit yakni Sofyan Siregar, SH, MH mengatakan, sejumlah hal yang melatar belakangi kliennya meminta keadilan pada Jaksa Agung karena ada sejumlah pihak yang diduga turut serta menikmati aliran dana APBN di Bawaslu Kaur tahun 2018-2019, hingga kini belum juga tersentuh hukum.

“Kita menuntut keadilan pada Jaksa Agung karena sejumlah pihak terkait seperti seluruh Panwascam di 3 Kecamatan di Kaur dan 3 orang Komisioner Bawaslu Kaur sama sekali tidak tersentuh hukum, padahal khususnya ke 3 Komisioner Bawaslu Kaur yakni Oyon Zupra, Ngatijo dan Toni telah mengakui menerima aliran dana APBN di Bawaslu Kaur tahun 2018-2019 dan mengembalikannya ke negara melalui penyidik pidsus Kejari Kaur,” tegas Sofyan, Senin (17/4/2023).

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Dicky Wahyudi Susanto pada sidang terdahulu meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menaikkan status saksi Oyon Zupra selaku Komisioner Bawaslu Kaur sebagai tersangka karena memiliki bukti kuat.

Saat Oyon Zupra menjadi saksiĀ  saat itu dirinya mengaku menerima honor sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi ke Panwascam seluruh Kecamatan Kabupaten Kaur dengan nominal Rp 52 juta lebih untuk diberikan padaĀ  komisioner lainnya yakni Ngatijo Rp 7 juta dan Tony Rp 7 juta.

Selain itu, Oyon juga mengaku honor narasumber sosialisasi tersebut ia cairkan sebelum adanya kegiatan sosialisasi dan dariĀ  15 titik usulan kegiatan sosialisasi irangkum menjadi 5 titik.

Sementara menyikapi laporan terpidana Refsun Devit tersebut Kajari Kaur M. Yunus mengatakan, siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum serta dapat merugikan keuangan negara dalam kegiatan sosialisasi Bawaslu Kaur tahun 2018-2019 maka pihaknya akan menindak tegas tanpa pandang bulu. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!