BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Bengkulu Tengah tahun 2019-2020 yang ditangani tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu makin mengerucut. Pasalnya, penyidik telah mengantongi nama bakal calon tersangka dan penetapan tersangka sendiri tinggal menunggu hasil audit kerugian negara.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH mengatakan, unsur-unsur perbuatan melawan hukum sudah ditemukan penyidik, saat ini pihaknya terlebih dahulu melakukan audit internal yang selanjutnya diserahkan ke lembaga auditor.
“Sudah ada beberapa temuan kita di lapangan, saat ini kita masih melakukan perhitungan kerugian negara di kami sendiri, kami yakin persepsi kita sama dengan lembaga auditor, untuk saksi sudah banyak ya kita mintai keterangan,” kata Danang, Kamis (2/3/2023).

Diketahui, perkara ini berawal dari pemerintah pusat mengucurkan dana sekitar Rp 200 miliar rupiah untuk pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Bengkulu Tengah.
Dalam pembebasan lahan tersebut, tim satgas pembebasan lahan yang terdiri dari Kantor Jasa Penilaian Publik, Dinas Pertanian, Kementerian PU, dan Badan Pertanahan Nasional Bengkulu Tengah memasukkan komponen yang tak seharusnya dimaksukkan yakni biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB serta notaris, sehingga dalam hal ini negara dirugikan karena kelebihan membayar.
Tidak menutup kemungkinan, setelah hasil audit keluar, penetapan tersangka akan dilakukan. Selain mendalami soal pembebasan lahan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu diketahui juga mendalami ganti rugi tanam tumbuh yang terindikasi mark up. (BAY)



