8.4 C
New York
Monday, April 20, 2026

Buy now

spot_img

Kasus Replanting Sawit Rp 150 M, Kejati Periksa Kades

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali memeriksa saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan Replanting Kelapa Sawit di Bengkulu Utara tahun 2019-2020 senilai Rp 150 miliar lebih, Selasa (18/1/2022).

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH.MH membenarkan pemeriksaan saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu terkait dugaan korupsi kegiatan Replanting Bengkulu Utara tersebut.

“Dua orang yang dipanggil namun hanya satu orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan,” kata Ristianti.

Sementara, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH menjelaskan, saksi yang dipanggil tersebut merupakan Kepala Desa yang ada di Arga Makmur Bengkulu Utara.

“Kita agendakan dua orang, tapi baru satu, Kepala Desa di Bengkulu Uatara,” jelas Danang.

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, SH.MH, Kamis (6/1/2022) memastikan, pada awal tahun 2022 pihaknya bakal menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi program replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020.

Saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu tengah fokus memeriksa dan memintai keterangan para saksi terutama para kelompok tani penerima program replanting sawit Bengkulu Utara 2019-2020 yang jumlahnya mencapai ratusan kelompok tani.

Aspidsus Kejati Bengkulu berharap, pemeriksaan seluruh saksi selesai diawal tahun 2022 sehingga pihaknya bisa segera menetapkan tersangka program replanting sebesar Rp 150 miliar tersebut.

“Sebentar lagi ya, kita masih memeriksa saksi-saksi. Setelah itu Insya Allah, kita bisa menetapkan tersangka,” kata Pandoe Pramoe Kartika, saat rilis akhir tahun 2021.

Aspidsus menambahkan, mengenai perhitungan kerugian negara kasus tersebut dilakukan seiring dengan penyidikan yang dilakukan.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Kejati Bengkulu, telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada kegiatan replanting di Kabupaten Bengkulu Utara tersebut.

Pada tingkat penyelidikan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi mulai dari seluruh Ketua Kelompok Tani di Kabupaten Bengkulu Utara hingga Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu.

Setelah pihak-pihak tersebut dimintai klarifikasi, penyidik berkesimpulan menaikan status perkaranya ke tingkat penyidikan pada 13 juli 2021. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!