BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu meraih prestasi gemilang. Pasalnya, dibawah kepemimpinan Kepala Kejari Yunitha Arifin, SH.MH, Kejari Bengkulu dinobatkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2023.
Berdasarkan penetapan Kejaksaan Republik Indonesia, dari 17 satuan kerja wilayah Kejaksaan Republik Indonesia, Kejari Bengkulu menjadi salah satu Kejaksaan yang menoreh predikat tersebut.
Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi adalah predikat yang diberikan kepada satuan Kerja yang memenuhi sebagian besar Program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja.
Penilaian terhadap prinsip integritas di instansi pemerintah itu dinilai penting karena dapat mencegah penyimpangan kewenangan dan perilaku koruptif. Selain itu, semakin baiknya integritas birokrasi, maka akan memperkuat public trust dalam pelayanan publik kepada masyarakat.
Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin mengatakan, predikat WBK baru pertama kali diraih selama 5 tahun penilaian oleh Kemenpan RB. Tentu torehan predikat WBK tersebut setelah melalui serangkaian tahapan, dimulai dari Pencanangan Zona Integritas, pembenahan serta sejumlah area perubahan.
Pada Agustus lalu, Kemenpan RB RI secara virtual melakukan survei. Setelah dilaksanakan sejumlah tahapan oleh tim penilai, KemenpanRB menetapkan Kejari Bengkulu meraih predikat tersebut.
“Alhamdulillah, setelah 5 tahun berupaya keras akhirnya Kejari Bengkulu berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi dari kemenpan RB. Hal ini menjadi persembahan khusus bagi masyarakat Kota Bengkulu,” ujar Yunitha Arifin, Jumat (1/12/2023).
Sekadar informasi, penganugerahan Predikat WBK tersebut rencananya akan diberikan secara resmi kepada Kejari Bengkulu pada 14 Desember 2023 mendatang. (BAY)



