18 C
New York
Saturday, May 17, 2025

Buy now

spot_img

Kejari Jember Tahan 2 Mantan Karyawan BRI Ihwal Kasus KUR

BencoolenTimes.com, – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan dua mantan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yakni HS dan S, tersangka kasus penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit umum pedesaan (Kupedes) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Dua tersangka kasus penyimpangan KUR dan Kupedes tersebut penahanannya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Jember.

“Kedua tersangka merugikan negara sebesar Rp875 juta. Penyimpangan dana KUR dan Kupedes Rakyat dilakukan dengan cara membuat kelompok usaha fiktif,” kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan didampingi Kasi Pidsus Dinar Woleka dan Kasi Intel Arief Fatchurrohman.

Kajari menuturkan, kedua tersangka itu berkomplot membuat kelompok usaha fiktif dengan melibatkan kurang lebih sepuluh orang, kemudian mereka mengajukan KUR dan Kupedes Rakyat dengan bunga yang sangat kecil di BRI.

Kajari menjelaskan, 10 orang yang dilibatkan dalam kelompok usaha fiktif tersebut tidak pernah menerima uang kredit karena semua uang kredit dikuasai oleh HS dan S, akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp875 juta.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 November hingga 17 Desember 2023, namun tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru dalam kasus tersebut,” demikian Kajari. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami.+6281382248493

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!