25.5 C
New York
Sunday, June 21, 2026

Buy now

spot_img

Kejari BS Berhasil Restoratif Justice

BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) berhasil melakukan sistem keadilan Restoratif Justice yakni penghentian penuntutan terhadao tersangka Sawaludi atas kasus dugaan melanggar pasal 310 ayat 2 atau pasal 247 ayat 1 nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Agnes Triani, SH. MH saat konferensi pers, Jumat (18/2/2022) menjelaskan, kasus ini terjadi pada 11 Desember 2021 dan tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan 16 Februari 2022. Kemudian penyelesaian dengan sistem peradilan Restoratif Justice dilaksanakan dihari itu juga.

“Setelah dilakukan musyawarah, mufakat antar kedua belah pihak yakni korban dan tersangka terjadilah perdamaian,” kata Agnes Triani.

Agnes Triani menuturkan, alasan Jaksa melakukan Restoratif Justice, tersangka baru pertama melakukan tindak pidana yang ancamannya paling lama 1 tahun. Selain itu, adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai secara sukarela dan luka yang disebabkan hanya lecet.

“Sehingga masyarakat merespon positif hal tersebut sehingga terjadilan perdamaian,” demikian Agnes Triani. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!