BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu gagal melakukan penyelesaian perkara pencurian HP yang menjerat tersangka G, anak dibawah umur yang masih pelajar dengan sistem keadilan Restoratif Justice, yakni pemberhentian penuntutan ditingkat Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai perintah Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin.
Kepala Kejari Bengkulu, Yunitha Arifin, SH.MH saat konferensi pers menjelaskan, pihaknya sudah melakukan upaya untuk melakukan Restoratif Justice terhadap perkara tersebut namun tidak berhasil dikarenakan adanya sejumlah penyebab, antara lain kedua belah pihak, baik pihak korban maupun pihak tersangka tidak hadir ke Kejari Bengkulu ketika pihaknya akan melakukan Restoratif Justice, lalu ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan Restoratif Justice dapat dilakukan kepada perkara yang ancamannya dibawah 5 tahun.
“Ini kita terbatas dalam waktu penanganan, kita hanya punya waktu untuk melimpahkan penanganan ini lima hari dan harus sudah limpah, dan limpahan kita di Pengadilan ada batasan-batasan waktu, sehingga tidak kehadiran kedua belah pihak itu kami limpahkan ke Pengadilan,” kata Yunitha Arifin, Jumat (18/2/2022).
Yunitha Arifin menuturkan, pihaknya akan melihat oada hasil Persidangan, ada hal-hal yang harus dipertimbangkan. Itu nantinya akan menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut tersangka. Yunita Arifin menegaskan, pihaknya akan memberikan yang terbaik.
“Yang jelas bahwa kita akan memberikan yang terbaik biat anaknya,” ujar Yunitha Afifin.
Diberitakan sebelumnya, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu bernama Yuliharni mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Rabu (16/2/2022).
Kedatangannya itu untuk meminta keadilan anaknya yang terancam 7 tahun penjara karena terlibat kasus dugaan pencurian 1 unit handphone milik teman sekolahnya yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (17/2/2022).
Yuliharni berharap suaranya didengar oleh aparat penegak hukum yang menangani kasus anaknya. Bahkan ia meminta keadilan kepada Jaksa Agung dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kasus yang menjerat anaknya itu dan berharap anaknya dibebaskandari jeratan hukum karena, antara anaknya dengan pihak korban sudah berdamai dan telah mengganti kerugian yang dialami korban sebesar Rp 1,3 juta.
Selain itu, perdamaian antara anaknya dan korban dituangkan dalam surat perdamaian yang turut dilampirkan oleh penyidik dalam berkas perkara yang di limpahkan ke JPU.
“Kami meminta tolong pada Pak Jokowi pada Jaksa Agung, supaya memberikan keadilan kepada anak-anak kami, supaya anak-anak kami bisa dibebaskan, mereka pelajar, mereka masih kecil, masa depan mereka masih panjang. Kalau sampai mereka divonis, kasihan, gimana masa depan mereka, trauma mereka, karena ini baru pertama kali yang mereka lakukan. Kalu mereka sering melakukan itu baru, ini mereka baru satu kali ini melakukan, jadi tolong keadilan pak Jokowi, Pak Jaksa Agung,” katanya sembari menangis meratapi nasib anaknya. (Bay)



