BencoolenTimes.com – Kejari (Kejaksan Negeri) Muba (Musi Banyuasin) Periksa dan melakukan penahanan terhadap Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB) berinisial HA.
Kejari Muba periksa dan melakukan penahan terhadap HA setelah sebelumnya menetapkannya sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Memalsukan Buku Atau Daftar Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi Dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, pada 6 Maret 2025 lalu.
Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, setiap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, semua atas Perintah, Seizin dan dalam Pengendalian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dimana, melanjutkan konferensi pers pada 6 Maret 2025 terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Memalsukan Buku Atau Daftar Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi Dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, bahwa Tim Penyidik Kejari Muba telah menetapkan dua orang sebagai Tersangka.

‘’Masing-masing HA selaku Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB) dan AM selaku Pihak Yang Mengurus Kelengkapan Dokumen Untuk Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024,’’ terang Vanny.
Kemudian, sambung Vanny, Senin 10 Maret 2025, Tim Penyidik Kejari Muba, dibantu Tim Intelijen Kejati Sumsel, melakukan upaya paksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap HA sebagai Tersangka.
Tersangka HA, dijemput paksa dan dibawa ke Kejati Sumsel, namun HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan. Sehingga dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor : PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
‘’HA langsung ditahan untuk selama 20 hari kedepan, terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang,’’ tegas Vanny.

Modus Operandi Tersangka
Vanny juga menjelaskan, dari hasil penyidikan terhadap kasus tersebut, tersangka HA dan AM memiliki modus operandi dalam melancarkan aksi mereka.
HA dan AM, pada November dan Desember tahun 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal.
Pemalsuan yang dilakukan, dalam rangka pengajuan kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung – Tempino Jambi. Padahal diketahui bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024.
Serta Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal.
‘’Kita lakukan penahan terhadap HA demi kelancaran proses penyidikan perkara yang dilakukan Penyidik Kejari Muba. Kita lihat nanti bagaimana perkembangan selanjutnya.(OIL)