BencoolenTimes.com – Kejari (Kejaksaan Negeri) Rejang Lebong melirik dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
Kejari Rejang Lebong menyampaikan, bahkan saat ini ketiga dugaan TPK tersebut sudah mendekati tahapan baru, alias segera naik dari proses Penyelidikan (Lid) ke tahap Penyidikan (Dik).
Kejari Rejang Lebong menyebutkan, dalam waktu dekat akan mengumumkan peningkatan ketiga penyelidikan TPK tersebut naik menjadi tahap penyidikan. Bahkan kemungkinan langsung dengan pengumuman penetapan tersangka dalam masing-masing perkara.
Untuk diketahui, salah satu perkara dugaan TPK yang sedang didalami Kejari Rejang Lebong, yaitu tekait kegiatan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jmakesda) yang diduga terjadi pelanggaran aturan alias menabrak regulasi.
Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan saat konferensi pers menyebutkan, pengusutan kasus dugaan TPK di tiga OPD tersebut sedang berjalan.
Dimana Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong terus berupaya mengoptimalkan mengumpulkan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (PUlbaket).
Termasuk berkoordinasi dengan APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) pada Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, serta auditor. ‘’Tim sedang melakukan pengkajian berbagai kemungkinannya, yang jelas masih dalam proses,’’ ungkap Fransisco.
Fransisco menyebut, sejumlah pihak terkait sudah dipanggil untuk melengkapi bahan keterangan. ‘’Sejumlah pihak terkait sudah dilakukan pemanggilan klarifikasi dalam rangka melengkapi bahan keterangan,’’ sebut Fransisco.
Ketika ditanya apakah sudah ada gambaran tersangka maupun kelanjutan kasus tersebut, Kajari belum mau menyampaikannya. Termasuk saat ditanyakan apakah ada deadline nya, Kajari menyatakan akan disampaikan dalam waktu sesegera mungkin.
‘’Kalau soal tersangka dan lainnya itu, seperti yang kita sampaikan tadi, kalau sudah waktunya, pasti kita sampaikan seluruh perkembangannya. Dan kita pastikan seluruh penanganan perkara ini, dilakukan secara professional dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,’’ imbuh Fransisco.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan melalui Kasi Pidsus (Pidana Khusus), Albert mengungkapkan, mereka sudah mulai melakukan pengumpulan berbagai alat bukti, Serta melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dalam perkara TPK kegiatan Program Jamkesda TA 2021.
‘’Sudah kita lakukan penyelidikan. Kita juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, karena harus melihat unsur-unsurnya terlebih dahulu,’’ terang Albert.
Selain itu, kata Albert, mereka berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk mendalami dugaan tindak pidana dari program Jamkesda TA 2021 tersebut. Salah satunya dugaan ada aturan yang ditabrak, sehingga mengalami permasalah.
‘’Salah satu dugaannya yaitu ada aturan yang ditabrak atau dilanggar dan masih kita lakukan pengumpulan bukti. Intinya kita masih melakukan penyelidikan,’’ kata Albert.
Selain dugaan aturan yang dilanggar, sambung Albert, mereka juga mendalami adakah unsur lain yang terjadi dalam pelaksanaan Program Jamkesda TA 2021.
‘’Makanya kita sampaikan, ini masih proses penyelidikan dan belum bisa kita sebut unsur melawan hukumnya seperti apa. Kita tunggu saja nanti bagaimana hasil dan perkembangannya nanti dari hasil penyelidikan kita,’’ demikian Albert.(OIL)



