24.1 C
New York
Tuesday, July 8, 2025

Buy now

spot_img

Kejari Seluma Segera Tetapkan Tersangka Perkara Dugaan Pungli Seleksi Penerimaan PPG

BencoolenTimes.com – Kejari (Kejaksaan Negeri) Seluma, segera tetapkan tersangka dalam perkara dugaan Pungutan Liar (Pungli) seleksi penerimaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma.

Diketahui, dalam penyidikan perkara ini, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Mulai dari Guru yang ikut PPG, hingga para pejabat di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Seluma, termasuk Pimpinan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno (Uinfas) Bengkulu, hingga operator PPG di Kemeng Seluma.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi itu, Penyidik sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini. Namun, siapa dan apa jabatannya, pihak Kejari Seluma belum mau mengungkap secara detail.

Meskipun diduga salah satu saksi yang diperiksa sudah mengakui secara terang-terangan merupakan orang yang melakukan pungli tersebut dan sudah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

‘’Insya Allah (Penetapan tersangka) pertengahan Juni atau paling lambat akhir bulan ini,’’ terang Kajari Seluma, Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar.

Diungkapkan Ekke, rencana penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan, karena penyidikan dugaan Pungli PPG sudah mengerucut ke calon tersangka.

‘’Dia (Calon tersangka) sudah mengakui perbuatannya dan mengaku sebagai pemain tunggal dalam kasus ini,’’ ungkap Ekke.

Ekke melanjutkan, dihadapan penyidik, calon tersangka ini Operator menyebut dirinya sebagai pemain tunggal dan melakukan pemungutan terhadap Guru yang ingin mengikuti PPG secara langsung. ‘’Dari calon tersangka ini, kami sudah amankan barang bukti berupa uang Rp75 juta,’’ ungkap Ekke.

Sedangkan, sambung Ekke, dari pemeriksaan saksi-saksi lainnya, semua membantah adanya keterlibatan dan megaku tidak mengetahui sama sekali adanya aksi pungli yang di lakukan si calon tersangka.

Diketahui, dugaan Pungli PPG Kemenag TA 2023 saat ini sudah naik dari proses penyelidikan ke tingkat penyidikan. Dalam penanganan kasus itu, Kejari Seluma sudah memanggil 26 saksi.

Sekedar mengulas, kasus ini dimulai saat proses seleksi PPG Guru Agama di dunia pendidikan Kabupaten Seluma. Dalam proses tersebut melalui salah satu operator yang mengendalikan aplikasi dan juga yang menjadi pengumpulan atau penginput data.

Diduga Guru Agama yang akan mengikuti seleksi PPG ini dimintai sejumlah uang oleh oknum Operator di Kemenang Seluma. Dari hasil penyidikan pihak Kejari Seluma, besar uang yang diminta oknum operator itu, berkisar Rp Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Seluma sudah mengamankan barang bukti berupa uang Rp 75 jutaan diduga dari hasil Pungli itu.(OIL)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!