BencoolenTimes.com – Mantan Kasat (Kepala Satuan) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Rejang Lebong, AR ditetapkan sebagai tersangka kedua perkara dugaan korupsi pemotongan pembayaran honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) tahun anggaran (TA) 2021/2022.
AR ditetetapkan sebagai tersangka pada Senin, 16 Juni 2025 dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong untuk 20 hari kedepa setelah penetapan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan didampingi Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao dan Kasi Intelijen Hendra Mubarok mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada AR yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kasatpol PP Rejang Lebong saat itu.
‘’Iya, kita kembali menetapkan satu tersangka yakni mantan Kasatpol PP Rejang Lebong. Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik langsung melakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup,’’ sampai Kajari Fransisco.
Kajari Fransisco menambahkan, tersangka sendiri berperan sebagai pengguna anggaran serta menerbitkan surat-surat administrasi proses pencairan. Sehingga dari fakta-fakta yang di peroleh, tersangka harus ikut serta untuk mempertanggungjawabkan.
‘’Terkait ada atau tidaknya arahan melakukan pemotongan honorarium dari pihak lain, maupun kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam perkara ini, hal ini masih dalam pengembangan tim penyidik. Pasti nanti akan kita informasikan lebih lanjut,’’ imbuh Kajari Fransisco.
Sekedar informasi sebelumnya, Kejari Rejang Lebong telah menetapkan 1 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembayaran honorarium TKS Satpol-PP, yakni JM (52) selaku Bendahara Pengeluaran Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong.
Hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi mencapai ratusan orang termasuk TKS yang dilakukan pemotongan sejumlah 124 orang.
Tak hanya itu, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada mantan Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi.
Dalam perkara tindak pidana korupsi pembayaran honorarium tersebut, diketahui dilakukan setiap bulan dengan jumlah pemotongan bervariasi selama tahun 2021 hingga 2022. Dengan kerugian negara diperkirakan diatas Rp 500 juta.(OIL)



