BencoolenTimes.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan korupsi.
Pada Selasa, 24 Juni 2025, Tim Pidsus Kejati melakukan penggeledahan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada tahun anggaran 2022 hingga 2024 yang hingga kini belum dibayarkan.
Tidak hanya di kantor DPRD, penyidik juga melanjutkan penggeledahan ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu. Dari dua lokasi tersebut, tim menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Sebelumnya, beberapa Tenaga Harian Lepas (THL), Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga pejabat DPRD Provinsi telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Bengkulu belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil dan temuan dari penggeledahan hari ini.(JUL)