BencoolenTimes.com, – Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersama Tim Kejaksaan Agung (Kejati) Bengkulu berhasil mengamankan buronan, di Perum Violet Garden Blok F nomor 14 Jalan Terusan 1 Gusti Ngurah Rai (dekat stasiun Cakung) Kranji Bekasi Barat, Jawa Barat, Kamis (2/9/2021) sekira 19.00 WIB.
DPO yang diamankan tersebut adalah Drs. Rosit Joko Santoso, selaku Mantan Direktur Pemasaran PT. Bio Nusantara yang merupakan terpidana penggelapan dalam jabatan saat menjabat sebagai Mantan Manajer PT. Bio Nusantara.
Berdasarkan putusan MA nomor: 387 K/Pid/2018 terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama. Atas perkara ini terpidana waktu menjadi terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Informasi terhimpun, terpidana selama kurang lebih 3 tahun lebih menjadi buronan Kejati Bengkulu. Dalam perkaranya, terpidana ditangkap karena melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 1 miliar bersama terpidana Cecep yang saat ini masih dalam pengejaran Kejaksaan.
Pantauan di Lapangan, Sabtu (4/9/2021) pagi, terpidana tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu setelah dijemput tim Eksekutor di Jakarta, Jumat (3/9/2021). Hingga berita ini diturunkan, terpidana masih dalam pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bengkulu. (Bay)



