BencoolenTimes.com, – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menangani dugaan korupsi kegiatan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako Tahun anggaraan 2021 senilai Rp 7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV. QQ.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH.MH membenarkan jika saat ini Kejati sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait kegiatan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako tahun anggaraan 2021 tersebut.
Kejati Bengkulu dalam hal ini telah melakukan klarifikasi sejumlah pihak terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR Lebong tersebut.
“Karena ini masih tahap penyelidikan, maka belum bisa menyampaikan lebih jauh,” ujar Ristianti Andriani, Kamis (2/2/2023).
Informasi terhimpun, Kadis PUPR dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lebong sudah dimintai klarifikasi oleh tim Kejati Bengkulu. Pemeriksaan ini juga dibenarkan Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
“Pihak-pihak tersebut kemarin dipanggil. Pemanggilan masih akan terus berjalan,” demikian Ristianti.
Data terhimpun, pekerjaan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako dalam DED diduga terjadi Pengurangan volume dari 5 kilometer menjadi 3 kilometer. (Bay)





