BencoolenTimes.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyitaan terhadap barang mewah dari tersangka Bebby Hussy (BH) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara di Bengkulu.
Sejumlah barang mewah meliputi, enam mobil dengan rincian Mercy AMG SL43/Roadster tahun 2024 Nopol BD 2 BH, Minicooper Cabriole tahun 2025, Lexus LM 350H Nopol BD 1081 EM, Toyota Alphard Nopol BD 68 YS, Toyota Innova Zennix Hibryd tipe Modelista / Q Nopol BD 1313 YC dan Toyota Avanza Veloz.
Selain kendaraan, uang Rp 90 juta beserta perhiasan dan logam mulia dengan rincian 1 set kalung dan gelang mutiara, 1 keping logam mulia seberat 916 karat dan gelang emas 21,59 gram bergambar ular, 1 gelang emas putih, 2 cincin batu permata, 1 keping logam mulia kadar 99 seberat 100 gram.
Lalu, BPKB motor merek Scoopy dan Revo fit, liontin seberat 11,8 gram, 1 buah cicin emas pongkeng, 1 buah emas yenpao 11,57 gram, 1 buah liontin giok 12,66 gram, dan satu buah ikat pinggang merek Gucci.
Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH MH melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, SH MH didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH MH mengungkapkan, semua barang yang telah disita didapatkan dari hasil penggeledahan dari rumah tersangka BH dan lahan seluas 157 M² beserta rumah milik istri keduanya.
‘’Ketidakbenaran adanya aliran uang pada pokok perkara akan dilakukan penyitaan untuk pemulihan kerugian negara dan semuanya pasti akan disita,’’ kata Danang saat konferensi pers di kantor Kejati Bengkulu, Jumat, 25 Juli 2025.
Danang menyebutkan, penyitaan tidak hanya berhenti pada tersangka BH saja namun juga terhadap keempat tersangka lainnya. ‘’Kepada terangka lainnya juga akan dilakukan penyitaan,’’ sebut Danang.(JUL)



