BencoolenTimes.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita lahan dan aset milik PT Ratu Samban Mining di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Minggu, 6 Juli 2025.
Penyitaan aset ini merupakan tindaklanjut dari pengembangan dugaan kasus perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang atas perizinan tambang dan aktivitas pertambangan.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH mengungkapkan, tim penyidik melakukan upaya paksa penyitaan terhadap lahan dan aset milik PT Ratu Samban Mining.
‘’Penyitaan lahan beserta aset berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pengadilan Negeri Arga Makmur nomor 349 tanggal 28 Desember 2011,’’ ungkap Danang.
Danang menyebutkan, penyitaan tidak hanya di satu lokasi ini saja, ada satu lokasi lagi yang akan dilakukan penyitaan di daerah Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. ‘’Ada dua lokasi, ini di Ratu Samban Mining dan nanti ada satu lagi,’’ sebut Danang.
Diketahui, untuk aktivitas pertambangan di PT Ratu Samban Mining telah lama tidak aktif sejak tahun 2014. Namun saat ini pihak Kejati Bengkulu sedang mendalami dugaan ada potensi kerugian negara sekitar miliaran rupiah dari aktivitas tambang tersebut.(JUL)