BencoolenTimes.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terhadap Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.
Tersangka baru ini berinisial BS sebagai Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi yang dijemput paksa oleh tim intelejen Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 24 Juni 2025 di jalan Gelatik Tangerang Selatan.
BS diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena secara tanpa hak turut serta menjaminkan tanah milik pemerintah Kota Bengkulu.
‘’Keterlibatan tersangka ini secara tanpa hak turut serta menjaminkan tanah milik negara yang di atasnya berdiri bangunan PTM dan Mega Mall ke Bank,’’ ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH.
Perlu diketahui, saat ini BS dijemput dari Jakarta untuk dibawa ke Bengkulu untuk diamakan. Dengan adanya penetapan tersangka baru ini, tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu telah menetapkan tersangka sebanyak 7 orang.
Tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi, Kurniadi Benggawan sebagai Direktur Utama PT Trigadi Benggawan, Hariadi Benggawan sebagai Direktur PT Trigadi Benggawan, Satriadi Benggawan sebagai Komisaris PT Trigadi Benggawan, Chandra D. Putra sebagai Mantan Pejabat BPN Kota saat itu menjabat sebagai Kasi pengukuran, Wahyu Laksono sebagai Direktur PT. Dwisaha Selaras Abadi.(JUL)