BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penatsan Ruang (DPUPR) Kota Bengkulu sekitar Rp 11 miliar yang rencananya akan dipergunakan untuk pembangunan fisik di Kejati Bengkulu.

Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPUPR Kota Bengkulu Ma’as Syabirin Thaher, ST, MT saat diwawancarai usai peninjauan untuk rencana realisasi dana hibah di Kejati Bengkulu mengatakan, dana hibah Rp 11 miliar untuk Kejati tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 dan baru direalisasikan tahun 2021 ini.
Ma’as Syabirin Thaher mengungkapkan, pihaknya sudah mencatat seluruh item pembangunan fisik yang di inginkan penerima hibah yakni Kejati Bengkulu. Sejumlah ruangan di Kejati yang akan di rombak melalui dana hibah Pemkot tersebut antara lain, Ruang Jaksa Bidang Pengawasa, Aula Pertemuan, Ruang Jaksa Bidang Pidana Umum dan Ruang Kajati serta Wakajati.
“Karena belum keluar di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) anggarannya sekitar Rp 11 miliar, semuanya untuk kegiatan fisik,” kata Ma’as Syabirin Thaher, Rabu (3/3/2021).
Ma’as Syabirin Thaher menambahkan, selain Kejati Bengkulu Pemkot Bengkulu di tahun ini juga menggelontorkan dana hibah ke Kejaksaan Negeri Polres Bengkulu dan Polda dengan anggaran bervariasi. (Bay)