BencoolenTimes.com, – Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah Kantor CV Merbin Indah yang berlokasi di Jalan RE Martadinata Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Selasa (12/1/2021).
Diduga penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengaman banjir Sungai Bengkulu tahun 2019 untuk mencari bukti tambahan setelah penyidik menetapkan Isnani Martuti Direktur Utama CV Merbin Indah sebagai tersangka dalam kasus tersebut belum lama ini.
Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu Danang Prasetyo didampingi setidaknya lima orang penyidik lainnya.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Marthin Luther membenarkan, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor CV Merbin Indah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengaman banjir yang merugikan negara Rp1,9 miliar.
“Iya benar (melakukan penggeledahan),” singkat Martin Luther. (Bay)