BencoolenTimes.com, – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memeriksa beberapa orang dari salah satu Bank Syariah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021-2022 di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu, Selasa (11/7/2023).
Pantauan di lapangan, sejumlah saksi datang ke Kejati Bengkulu dan masuk gedung Pidsus sekira pukul 14.30 WIB, sebagian orang masuk ke ruang penyidik yang disinyalir untuk dimintai keterangan, sedangka ada beberapa orang lainnya menunggu di kursi tunggu Gedung Pidsus.
Tampak juga, sebelum menjalani pemeriksaan atau dimintai keterangan, para saksi disumpah terlebih dulu oleh penyidik Kejati Bengkulu agar apa yang disampaikan kepada penyidik apa adanya tidak ada kebohongan.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH membenarkan pemeriksaan tersebut. Sebanyak tiga orang yang diperiksa.
“Tiga orang yang dimintai keterangan,” kata Danang.
Aspidsus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, SH, MH mengatakan, bahwa dalam kasus dugaan korupsi di salah satu Bank Syariah tersebut telah ditemukan perbuatan melawan hukum yakni adanya dugaan pemalsuan dokumen, pemalsuan data yang diduga dilakukan oknum Bank itu sendiri.
“Ada pemalsuan data, jadi mestinya itu dilakukan orang lain, tapi ini dikumpulkan data-datanya untuk seseorang saja, iya (internal),” jelas Pandoe Pramoe Kartika.
Pandoe Pramoe Kartika menambahkan, dinaikkannya kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan karena dinilai bukti serta keterangan saksi sudah cukup menaikkan status perkara ke penyidikan.
Perlu diketahui, dalam kasus ini, estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. (BAY)