24.5 C
New York
Saturday, June 6, 2026

Buy now

spot_img

Kejati Siap Hadapi Pra Peradilan 4 Tersangka Kasus Replanting Sawit

BencoolenTimes.com, – Tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu siap menghadapi pra peradilan yang diajukan 4 tersangka kasus dugan korupsi kegiatan Replanting Sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, SH.MH didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, SH mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan bahan dan 4 orang jaksa untuk menghadapi pra peradilan yang diajukan keempat tersangka.

“Surat pemberitahuan pra peradilan sudah kita terima, kita sudah siapkan bahannya, dan ada empat orang jaksa yang kita tunjuk dalam sidang pra peradilan besok, Jumat (29/7/2022),” jelas Pandoe Pramoe Kartika, Kamis (28/7/2022).

Diketahui, empat orang tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Replanting Sawit Bengkulu Utara 2019-2020 tersebut yakni Ketua kelompok tani Arlan Saidi, Eli Darwanti Sektaris Kelompok Tani Rindang Jaya, Priyanto anggota kelompok tani, Suhastono Bandarahara kelompok Tani.

Kasus Korupsi Replanting sawit tersebut bermula pada tahun 2019 dan berlanjut tahun 2020. Dimana Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara mendapatkan bantuan replanting sawit dengan anggaran dana bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang digunakan untuk mendukung program pemerintah dalam pengembangan kelapa sawit.

Di tahun 2019 terdapat 18 kelompok tani penerimaan bantuan sebesar Rp 61 miliar lebih, dan di tahun 2020 terdapat 10 kelompok tani penerimaan bantuan dengan jumlah Rp 78 Miliar. Total keseluruhan bantuan adalah Rp 139 miliar.

Diketahui, kelompok tani penerima program replanting kelapa sawit mencapai puluhan kelompok. Dari kelompok itu, petani yang tercatat sebagai anggota sekitar 200 orang. Sedangkan untuk anggaran replanting kelapa sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 diketahui mencapai Rp 150 miliar.

Anggaran tersebut kemudian dibagikan kepada kelompok tani yang tersebar di Kabupaten Bengkulu Utara dengan beberapa tahapan. Adapun setiap satu hektar lahan mendapat bantuan dana dari pemerintah pusat untuk replanting sebesar Rp 25 juta.

Adapun untuk sejumlah pihak yang telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi mulai dari kelompok tani penerima program replanting, pejabat Disbun Bengkulu Utara, pejabat Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, kepala desa setempat dan rekanan. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!