BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mendalami laporan dugaan terjadinya kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang pada lahan pemakaman merah putih Kota Bengkulu.
“Kita menerima laporan dari masyarakat dan saat ini, laporan tersebut masih ditelaah,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH, Senin (1/2/2023).
Data terhimpun, lahan yang dilaporkan itu dahulunya dikenal sebgai tempat atau stand pameran taman anggrek dengan luas kurang lebih 8 hektar yang sekarang dikenal dengan lokasi pemakaman merah putih.
Pada tahun 1988-1995 lahan tersebut telah dibebaskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk kepentingan stand pameran taman anggrek.
Namun, lahan yang dibebaskan tersebut yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintah kota dengan uang negara diduga tidak digunakan untuk kepentingan Pemkot, malah dibagikan kepada para oknum pejabat saat itu, dalam hal ini negara mengeluarkan uang namun aset tidak dimiliki.
Seiring berjalannya waktu, Pemkot Bengkulu kembali melakukan pembebasan lahan tersebut guna kepentingan lahan makam merah putih Kota Bengkulu, dengan luas lahan pembebasan yakni kurang lebih 4 hektar. Padahal lahan tersebut telah dibebaskan pada era walikota Chairul Amir dengan luas 8 hektar.
Lahan yang kembali dilakukan pembebasan ini diduga dijual seluas 4 hektar oleh salah satu oknum pejabat di Anggota Dewan Kota Bengkulu dengan landasan adanya tanah milik keluarga yang merupakan tanah milik bapak dari oknum anggota dewan tersebut.
Harga tanah di lokasi makam merah putih tersebut sebesar Rp 500 – Rp 600 ribu per meter persegi mengacu pada Perwal No 43 tahun 2019. Dan apabila dijual kembali seluas 4 hektar tanah tersebut memcapai Rp 20 miliar.
Kondisi ahan tersebut sekarang diduga dikuasai oleh pihak-pihak masyarakat penggarap liar yang beralasan keberadaan mereka dilahan tersebut atas izin dari Pemkot Bengkulu. (Bay)



