BencoolenTimes.com, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima 2 berkas perkara 3 tersangka kasus dugaan korupsi pemeliharaan kendaraan Dinas dan BBM pada Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH menjelaskan, berkas yang diterima Kejati dari penyidik Polda Bengkulu tersebut berkas dari 3 orang tersangka yakni Ulil Umidi dan Okti Fitriani dalam satu berkas dan satu berkas terpisah untuk tersangka Husni Thamrin.
Diketahui, ketiga tersangka yang berkasnya dilimpahkan tersebut merupakan mantan pimpinan DPRD Seluma.
“Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Jucto Pasal 55 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Ristianti Andriani, Kamis (19/5/2022).
Ristianti Andriani menuturkan, sebanyak 5 orang jaksa yang ditunjuk Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu untuk meneliti sekaligus menyidangkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Bengkulu, 4 jaksa dari Kejati dan 1 jaksa dari Kejari Seluma.
“Berkas akan diteliti dulu oleh Jaksa yang sudah ditunjuk,” tutur Ristisnti Andriani.
Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi yang menyeret 3 orang mantan pimpinan DPRD Seluma ini merupakan pengembangan dari terpidana atas nama Feri Lastoni dan Syamsul Asri yang saat itu menjabat sebagai PPTK dan bendahara kegiatan di DPRD Seluma dan dipidana bersalah serta memiliki putusan hukum tetap pada tahun 2020.
Selain itu, perkara ini juga menyeret mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Seluma atas nama Edi Supriadi yang sudah divonis hukuman penjara dan melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.
Diketahui, sebelum dilimpahkan ke Kejati, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu berdasarkan hasil gelar perkara yang mendasari beberapa keterangan ahli dan adanya perhitungan kerugian negara untuk kasus pemeliharaan kendaraan dinas dan Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan operasional pimpinan DPRD.
Kemudian, dari hasil perhitungan BPKP, Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dalam kasus ini yang dibuktikan penyidik sebesar Rp. 968 juta lebih. (Bay)



