1.4 C
New York
Wednesday, February 12, 2025

Buy now

spot_img

Kejati Terima SPDP Dugaan Korupsi Pencairan Anggaran Polres Lebong dan Ada Tersangkanya

BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan korupsi penggelapan dan pemalsuan dokumen pencairan Anggaran Polres Lebong Bulan Januari hingga Juli 2020 dari penyidik Polda Bengkulu.

Kepala Kejati Bengkulu, Andi Muhammad Taufik melalui Kasi Penkum Marthin Luther saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (8/12/2020) mengatakan dalam SPDP yang diterima tertanggal 19 Agustus 2020 dari Polda Bengkulu sudah ada tersangkanya inisial R.

“Dalam SPDP itu sudah ada tersangkanya inisialnya R, dan sampai saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu belum menerima berkas perkaranya sehingga kita belum tau jabatannya (tersangka),” kata Marthin Luther.

Berdasarkan informasi terhimpun, R yang ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut merupakan Bendaharawan Satuan Kerja Polres Lebong.

Berdasarkan data terhimpun tersangka terancam Pasal 8 dan 9 Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jucto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 huruf a Jucto Pasal 3 Undang Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!